JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa kasus pemagaran laut merupakan keteledoran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN).
Naun, kata Dede Yusuf, keteledoran itu juga dilakukan oleh pihak-pihak lainnya, bukan hanya Kementerian ATR.
Menurutnya, bicara soal lahan, domain Kementerian ATR/BPN hanya pertanahan di luar laut dan kehutanan. Dengan kata lain, laut bukanlah domain Kementerian ATR.
Domain Kementerian ART/BPN hanyalah area pinggir laut seperti yang biasa gunakan untuk tambak ikan. Lalu, kenapa kasus pemagaran laut di perairan Tangerang ini menjadi gaduh?
“Saya melihat ada upaya membuat laut seolah-olah seperti tambak. Kalau tampak dari atas, bentangan-bentangan bambu itu terlihat seperti kavling yang tertutup jala atau paranet, sehingga menyerupai tambak,” terang Dede Yusuf usai Sidang Paripurna DPR RI, mengutip Parlementaria, Rabu (22/1/2025).
Dede Yusuf yang merupakan politisi Partai Demokrat itu menilai bahwa pemberian izin hak guna bangunan (HGB) di area laut tanpa pengukuran yang memadai, menunjukkan betapa teledornya Kementerian ATR/BPN. Padahal, pengukuran lahan seharusnya oleh pemerintah, bukan pihak swasta.
Dalam sebuah konferensi pers, kata Dede, Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa pemagaran area laut itu telah memiliki HGB.
Prosesnya terjadi sejak tahun 2023, di mana ada Peraturan Presiden (Perpres) tentang proyek strategis nasional (PSN) yang melibatkan pemerintah daerah (Pemda) dalam penyusunan tata ruang.
“Namun, kenapa Pemda Tangerang dan Pemprov Banten mengeluarkan izin tata ruang untuk area laut? Kalau tambak itu wajar, tapi ini laut. Hal seperti ini yang harus kita kejar,” tegas Dede.
BACA JUGA: Bongkar Pagar Laut Tangerang, Kendaraan Tempur dan 1500 Aparat Gabungan Dikerahkan
Menurutnya, ketika ada permintaan dari Pemda untuk HGB, ATR/BPN hanya menjalankan prosedur selama persyaratan yang lebih tinggi terpenuhi. Ia pun mengkritik kurangnya pengawasan dalam pengukuran lahan tersebut.
“Saya setuju dengan apa kata Menteri ATR/BPN, bahwa izin itu bisa di cabut sebelum lima tahun,” katanya.
Namun untuk lebih jelasnya, tegas dia, Komisi II DPR RI akan segera memanggil Menteri ATR/BPN dalam waktu dekat ini.
“Kami perlu mendengar langsung penjelasan dari beliau, meskipun saya sudah menerima data bahwa proses ini sangat panjang, sejak 2019 dan termasuk dalam PSN,” jelas Dede.
Perintah Presiden
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan agar segera lakukan penyegelan dan pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tersebut. Sementara Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa ia telah menerima perintah dari Presiden untuk membongkar pagar laut itu.
(Aak)