BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Asosiasi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Garda Indonesia akan menggelar unjuk rasa pada Selasa (20/5/2025).
Demo ojol ini rencananya berpusat di tiga lokasi di Jakarta, yaitu di Istana Merdeka, Gedung Kementerian Perhubungan, dan Gedung DPR/MPR RI.
Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono meminta maaf kepada masyarakat Jabodetabek yang mungkin akan terdampak akibat aksi demo ojol ini.
“Maka akan sangat besar kemungkinan sebagian Jakarta akan lumpuh karena kemacetan panjang, sehingga kami mohon maaf dari jauh hari apabila ada masyarakat terjebak kemacetan dan terganggunya kegiatan masyarakat,” ujar Igun dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (17/5/2025).
Rencananya, aksi ini akan dihadiri oleh pengemudi ojol dari berbagai provinsi di Pulau Jawa, termasuk Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, serta sejumlah kota di Jawa Barat seperti Cirebon, Bandung, dan Karawang, dengan jumlah peserta diperkirakan mencapai ribuan.
Ratusan pengemudi ojol dan taksi online dari Sumatera, seperti Palembang dan Lampung, juga akan bergabung. Di hari yang sama, pengemudi ojol dan taksi daring juga berencana melakukan offbid massal, sehingga pengguna tidak bisa menggunakan layanan dari aplikasi ojol manapun.
“Pada 20 Mei 2025 kami perkirakan pemesanan apapun melalui aplikasi akan lumpuh sebagian ataupun total,” kata Igun.
Mewakili pengemudi ojol, Igun berharap masyarakat dapat memahami aksi ini sebagai bentuk protes terhadap aplikator yang telah meremehkan mereka.
“Maka masyarakat Jakarta dan Indonesia agar memaklumi aksi offbid ini sebagai pembelajaran kami kepada pihak aplikator-aplikator pelanggar regulasi,” ucapnya.
Aksi ini merupakan respons kekecewaan pengemudi ojol terhadap aplikator yang dianggap melanggar regulasi dan merugikan mereka. Igun berharap pemerintah tidak berdiam diri atas kekecewaan para pengemudi online roda dua dan roda empat.
“(Pemerintah) selama ini mendiamkan pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh aplikator-aplikator pelanggar regulasi,” ujar Igun
Pelanggaran yang dimaksud Igun merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepermenhub) KP 1001 tahun 2022, yang mengatur pedoman perhitungan biaya jasa ojol oleh aplikator.
Baca Juga:
Ojol Bakal Demo Besar-besaran 20 Mei, Sampai Ancam Off Bid!
Geruduk Kantor Kemnaker, Ini Daftar Tuntutan Demo Ojol Hari Ini
Dalam regulasi tersebut, aplikator hanya diperbolehkan menetapkan biaya sewa aplikasi kepada pengemudi maksimal 15 persen, dengan tambahan 5 persen untuk biaya kesejahteraan mitra pengemudi.
Namun, banyak aplikator yang melanggar ketentuan ini dengan menaikkan biaya sewa aplikasi. Selama ini, protes yang disampaikan oleh pengemudi sering kali tidak didengar oleh aplikator.
Igun menegaskan, para pengemudi ojol maupun taksi online akan mengambil tindakan tegas terhadap aplikator jika pemerintah tidak bertindak.
“Tidak ada ampun bagi aplikator-aplikator pelanggar aplikasi, karena selama ini sejak 2022, pengemudi online gabungan roda dua dan roda empat sudah sangat bersabar, namun diremehkan oleh aplikator-aplikator pelanggar regulasi,” imbuhnya.
(Kaje)