Komnas HAM Tegaskan Teror Terhadap Tempo Langgar Hak Asasi Manusia

tempo kepala babi-3
(Dok. KKJ)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komnas HAM tegaskan teror dan intimidasi terhadap Tempo berupa pengiriman kepala babi tanpa telinga, bingkisan berisi enam tikus mati dengan kepala terpotong hingga wartawan yang menjadi korban doxing dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) terutama terhadap hak atas rasa aman.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan tindakan teror tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang merupakan salah satu esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Dalam konteks ini, termasuk juga hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya baik secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 Ayat (2) UU 39/1999 tentang HAM, serta dijelaskan dalam Pasal 18-21 UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan UU 40/1999 tentang Kebebasan Pers.

“Tindakan teror dimaksud merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadapHuman Rights Defender, di mana jurnalis merupakan salah satu kelompok atau entitas yang diakui sebagai Pembela Hak Asasi Manusia,” kata Haris dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Haris menegaskan setiap orang berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum. Untuk itu Komnas HAM mendorong penegakan hukum yang cepat, tepat, transparan dan akuntabel oleh kepolisian.

Ia menambahkan tindakan teror terhadap jurnalis dan Tempo dapat memiliki risiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan dengan menggunakan segala saluran yang tersedia,” imbuhnya.

BACA JUGA: 

Media Asing Soroti Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Usut Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Bareskrim Periksa CCTV Kantor Tempo

Terdapat sejumlah rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM berkaitan dengan peristiwa tersebut. Dua di antaranya ialah mendorong pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan psikis.

Komnas HAM turut meminta pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi serta sebagai pilar ke empat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang kembali di kemudian hari.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City