BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selebgram Shella Saukia melaporkan Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dan kerugian miliaran rupiah akibat review skincare yang dinilai merugikan. Kasus ini bermula dari ulasan Doktif di TikTok yang menyebut produk Shella “polosan”.
Shella mengungkapkan kerugian besar, baik materiil, immateriil, maupun moril, akibat review tersebut yang berdampak signifikan pada omzet bisnisnya. Meskipun enggan menyebutkan angka pasti, Shella memastikan kerugiannya mencapai miliaran rupiah.
“Kerugian besar sekali ya, baik materi, immateri, maupun moril. Besar sekali bisa miliaran,” kata Shella saat jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Kuasa hukum Shella Saukia , Elza Syarief, menegaskan Doktif tidak berwenang mengulas produk skincare dan menimbulkan kerugian.
Elza menyatakan tindakan Doktif telah melebihi kewenangan BPOM dan dianggap sebagai fitnah.
Ia menyarankan Doktif untuk melaporkan dugaan pelanggaran ke BPOM, bukan menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi.
BACA JUGA : Dokter Detektif Beberkan Bukti CCTV Pelabrakan Shella Saukia
“Kalau dia mengetahui adanya kejahatan, dia bisa lapor ke BPOM, bukan menyebarkan informasi yang tidak benar,” ucap Elza.
Laporan polisi yang diajukan pada 19 Januari 2025, menjerat Doktif dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang ITE.
Kasus ini berawal dari review Doktif terhadap produk skincare Shella pada 17 Januari 2025. Doktif menemukan beberapa produk Shella tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, komposisi, dan izin edar. Merasa dirugikan, Shella kemudian mendatangi Doktif di sebuah restoran di Jakarta Timur.
(Hafidah Rismayanti/Usk)