Langgar UU Privasi Anak, Departemen Kehakiman AS Gugat TikTok

Kehakiman AS gugat TikTok
Kehakiman AS gugat TikTok. (istcokphoto)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Departemen Kehakiman AS gugat TikTok lantaran langgar undang-undang privasi anak.

Tidak hanya itu, TikTok juga dituntut karena melanggar perjanjian tahun 2019 dengan Komisi Perdagangan Federal atas pelanggaran privasi sebelumnya.

Gugatan ini berasal dari penyelidikan sebelumnya oleh Komisi Perdagangan Federal (FTC) terhadap TikTok, yang mengarahkan kasus privasinya ke Departemen Kehakiman (DoJ) awal tahun ini.

FTC telah menyelidiki kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok terhadap ketentuan penyelesaian privasi sebelumnya dengan Musical.ly, yang diakuisisi ByteDance sebelum peluncuran TikTok.

Berdasarkan penyelidikan FTC, ditemukan TikTok telah “secara jelas” melanggar penyelesaian tahun 2019 serta Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA).

Dalam pernyataannya, Departemen Kehakiman juga menyebutkan pengumpulan data pribadi tentang anak-anak oleh TikTok di platformnya dan ketidakmampuannya untuk mematuhi permintaan penghapusan data tersebut.

Tanggapan Dari TikTok

Di sisi lain, TikTok menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tuduhan tersebut, ia mengklaim bahwa pihaknya telah menangani beberapa masalah yang disebutkan oleh Departemen Kehakiman.

“Kami tidak setuju dengan tuduhan ini, yang sebagian besar terkait dengan peristiwa dan praktik masa lalu yang secara faktual tidak akurat atau telah ditangani,” kata perusahaan TikTok, mengutip engadget, Minggu (4/8/2024).

“Kami bangga dengan upaya kami untuk melindungi anak-anak, dan kami akan terus memperbarui dan meningkatkan platform. Untuk tujuan tersebut, kami menawarkan pengalaman yang sesuai dengan usia dengan perlindungan yang ketat, secara proaktif menghapus pengguna yang diduga di bawah umur, dan secara sukarela meluncurkan fitur-fitur seperti batasan waktu layar default, Family Pairing, dan perlindungan privasi tambahan untuk anak di bawah umur.” imbuhnya.

BACA JUGA: DoJ dan TikTok Minta Pengadilan Banding AS Segera Pertimbangkan Gugatan

Bagi TikTok, gugatan ini datang di waktu yang menguntungkan, pasalanya pihaknya akan menghadapi Departemen Kehakiman di pengadilan federal bulan depan terkait undang-undang yang bertujuan memaksa ByteDance untuk menjual aplikasi Tiktok atau menghadapi larangan di Amerika Serikat.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tradisi Unik Adu Betis
Mallanca, Tradisi Unik Adu Betis di Sulawesi Selatan sebagai Ucapan Syukur Panen
honda monkey custom
Biaya Honda Monkey Custom, Beli Baru Mahal!
Menkumham Naturalisasi Piala Dunia 2026
Kemenkumham Dukung PSSI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
APINDO Jabar mitra UPI
APINDO Jabar Bersama UPI Kuatkan Jaringan Kemitraan, Tingkatkan Keterserapan Lulusan
Clara Kaizer
Clara Kaizer Pergoki Pacar Selingkuh, Ungkap Alasan Tolak Diajak Nginep
Berita Lainnya

1

Analisis Badan Geologi Soal Gempa di Kabupaten Bandung

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

ICW Minta Pansel KPK Selektif Loloskan Pahala Nainggolan jadi Capim KPK

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Apresiasi Masakan Emak-emak, Calon Wali Kota Tikep Syamsul Rizal: Oba Butuh Tangan Kreatif Ibu Rumah Tangga
Headline
Darah Indonesia Mees Hilgers dan Eliano Reijnders
Rapat Paripurna DPR RI Sahkan Mees dan Eliano Jadi WNI, Oktober Bela Timnas Indonesia!
SNI Bahan Baku Susu Ikan
SNI Bahan Baku Susu Ikan Segera Diterbitkan Pemerintah
Gempa Guncang Wilayah Daruba Malut
Gempa M 5,6 Guncang Wilayah Daruba Malut
Dampak Gempa Kabupaten Bandung dan Garut
Update, 41 Desa dan 11 Kecamatan di Kabupaten Bandung dan Garut Terdampak Gempa