Langgar UU Privasi Anak, Departemen Kehakiman AS Gugat TikTok

Penulis: Vini

Kehakiman AS gugat TikTok
Kehakiman AS gugat TikTok. (istcokphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Departemen Kehakiman AS gugat TikTok lantaran langgar undang-undang privasi anak.

Tidak hanya itu, TikTok juga dituntut karena melanggar perjanjian tahun 2019 dengan Komisi Perdagangan Federal atas pelanggaran privasi sebelumnya.

Gugatan ini berasal dari penyelidikan sebelumnya oleh Komisi Perdagangan Federal (FTC) terhadap TikTok, yang mengarahkan kasus privasinya ke Departemen Kehakiman (DoJ) awal tahun ini.

FTC telah menyelidiki kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok terhadap ketentuan penyelesaian privasi sebelumnya dengan Musical.ly, yang diakuisisi ByteDance sebelum peluncuran TikTok.

Berdasarkan penyelidikan FTC, ditemukan TikTok telah “secara jelas” melanggar penyelesaian tahun 2019 serta Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA).

Dalam pernyataannya, Departemen Kehakiman juga menyebutkan pengumpulan data pribadi tentang anak-anak oleh TikTok di platformnya dan ketidakmampuannya untuk mematuhi permintaan penghapusan data tersebut.

Tanggapan Dari TikTok

Di sisi lain, TikTok menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tuduhan tersebut, ia mengklaim bahwa pihaknya telah menangani beberapa masalah yang disebutkan oleh Departemen Kehakiman.

“Kami tidak setuju dengan tuduhan ini, yang sebagian besar terkait dengan peristiwa dan praktik masa lalu yang secara faktual tidak akurat atau telah ditangani,” kata perusahaan TikTok, mengutip engadget, Minggu (4/8/2024).

“Kami bangga dengan upaya kami untuk melindungi anak-anak, dan kami akan terus memperbarui dan meningkatkan platform. Untuk tujuan tersebut, kami menawarkan pengalaman yang sesuai dengan usia dengan perlindungan yang ketat, secara proaktif menghapus pengguna yang diduga di bawah umur, dan secara sukarela meluncurkan fitur-fitur seperti batasan waktu layar default, Family Pairing, dan perlindungan privasi tambahan untuk anak di bawah umur.” imbuhnya.

BACA JUGA: DoJ dan TikTok Minta Pengadilan Banding AS Segera Pertimbangkan Gugatan

Bagi TikTok, gugatan ini datang di waktu yang menguntungkan, pasalanya pihaknya akan menghadapi Departemen Kehakiman di pengadilan federal bulan depan terkait undang-undang yang bertujuan memaksa ByteDance untuk menjual aplikasi Tiktok atau menghadapi larangan di Amerika Serikat.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

2

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

3

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.