Serikat Pekerja Tuntut Pengemudi Ojol Diatur jadi Karyawan

Larangan Pemakaian BBM Bersubsidi Bagi Ojol Berdampak
Ilustrasi-Ojeg Online (kemendag..go.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,YM.ID: Serikat Pekerja Dirgantara Digital Transportasi meminta pemerintah mengubah status kemitraan para pengemudi ojol menjadi karyawan. Sebab, ada persamaan antara driver ojek online dengan pekerja formal seperti buruh pabrik.

“Kantor pabrik, ada. Kantor ojol, juga ada. Artinya semua apa yang ada di pabrik dan pekerja formal, di ojol pun sama. Ada perintah kerja, pemberi kerja, bahkan ada absensi,” kata Ketua Serikat Pekerja Dirgantara Digital Transportasi Rusli dalam webinar virtual Prakarsa Talk seperti teropong media lansir dari katadata, Selasa (14/11/2023).

“Mirip pekerja formal bukan lagi seperti kemitraan yang tidak ada hubungan kerja,” Rusli menambahkan.

BACA JUGA : Saat Abang Ojol Kurang Fokus, Penumpang Ketinggalan di Lampu Merah

Lebih lanjut Ia pun memerinci kesamaan pekerja pabrik dengan pengemudi ojol, berdasarkan konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 21, sebagai berikut:

Menurutnya, Adanya pemberi kerja, Adanya perintah kerja, Adanya pembayaran / upah / gaji, Adanya absensi, Adanya suspend atau hukuman berupa surat peringatan (SP) dan pemutusan hubungan kerja alias PHK

Rusli menjelaskan SP pada pengemudi ojol berupa suspend dan PHK sama dengan putus hubungan kemitraan.

Ia meminta agar ILO mendorong Pemerintah Indonesia mengubah status kemitraan ojol dikategorikan sebagai pekerja formal.

Dalam pemaparannya, berikut hak dan kewajiban yang dinilai seharusnya diperoleh pengemudi ojol: Kepastian pengakuan sebagai karyawan, Kepastian upah, Kepastian uang lembur, Kepastian tunjangan, seperti THR dan jaminan sosial, Bisa berserikat, Kepastian membuat Perjanjian Kerja Bersama atau PKB
Para pekerja pabrik mendapatkan hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Pengemudi ojol tidak ada sama sekali, padahal seperti pekerja formal,” ujarnya.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun