Serikat Pekerja Tuntut Pengemudi Ojol Diatur jadi Karyawan

Larangan Pemakaian BBM Bersubsidi Bagi Ojol Berdampak
Ilustrasi-Ojeg Online (kemendag..go.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,YM.ID: Serikat Pekerja Dirgantara Digital Transportasi meminta pemerintah mengubah status kemitraan para pengemudi ojol menjadi karyawan. Sebab, ada persamaan antara driver ojek online dengan pekerja formal seperti buruh pabrik.

“Kantor pabrik, ada. Kantor ojol, juga ada. Artinya semua apa yang ada di pabrik dan pekerja formal, di ojol pun sama. Ada perintah kerja, pemberi kerja, bahkan ada absensi,” kata Ketua Serikat Pekerja Dirgantara Digital Transportasi Rusli dalam webinar virtual Prakarsa Talk seperti teropong media lansir dari katadata, Selasa (14/11/2023).

“Mirip pekerja formal bukan lagi seperti kemitraan yang tidak ada hubungan kerja,” Rusli menambahkan.

BACA JUGA : Saat Abang Ojol Kurang Fokus, Penumpang Ketinggalan di Lampu Merah

Lebih lanjut Ia pun memerinci kesamaan pekerja pabrik dengan pengemudi ojol, berdasarkan konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 21, sebagai berikut:

Menurutnya, Adanya pemberi kerja, Adanya perintah kerja, Adanya pembayaran / upah / gaji, Adanya absensi, Adanya suspend atau hukuman berupa surat peringatan (SP) dan pemutusan hubungan kerja alias PHK

Rusli menjelaskan SP pada pengemudi ojol berupa suspend dan PHK sama dengan putus hubungan kemitraan.

Ia meminta agar ILO mendorong Pemerintah Indonesia mengubah status kemitraan ojol dikategorikan sebagai pekerja formal.

Dalam pemaparannya, berikut hak dan kewajiban yang dinilai seharusnya diperoleh pengemudi ojol: Kepastian pengakuan sebagai karyawan, Kepastian upah, Kepastian uang lembur, Kepastian tunjangan, seperti THR dan jaminan sosial, Bisa berserikat, Kepastian membuat Perjanjian Kerja Bersama atau PKB
Para pekerja pabrik mendapatkan hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Pengemudi ojol tidak ada sama sekali, padahal seperti pekerja formal,” ujarnya.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City