BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mendorong pemerintah agar program BPJS Ketenagakerjaan digratiskan bagi 20 persen penduduk bekerja di Indonesia, terutama mereka yang berpenghasilan paling rendah dan tergolong pekerja rentan di sektor informal.
Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menilai jutaan pekerja kecil masih bekerja tanpa perlindungan sosial di tengah melemahnya ekonomi riil dan daya beli. Usulan ini bertujuan untuk memperluas akses perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal Indonesia
“Saat ini, kepesertaan pekerja informal di BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 1,5 persen dari total pekerja informal. Ini sangat memprihatinkan dan perlu intervensi khusus dari pemerintah,” ujar Irham dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Adapun Sarbumusi memperkirakan, pemerintah hanya perlu mengalokasikan sekitar Rp 6 triliun per tahun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menanggung dua manfaat dasar BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Angka itu sangat kecil dibandingkan manfaat sosialnya. Satu nyawa pekerja yang terselamatkan saja sudah jauh lebih berharga,” ucap Irham.
Baca Juga:
Purbaya Tak Naikan Iuran BPJS Kesehatan Hingga Siapkan Rp20 T untuk Hapus Tunggakan
Sarbumusi menyoroti banyak pekerja informal seperti petani, nelayan, ojek online, pekerja rumah tangga, hingga buruh bongkar muat luput dari perhatian negara dan tidak memiliki jaminan kerja.
“Buruh pabrik bisa mogok untuk menuntut hak. Tapi pekerja informal siapa yang membela mereka? Karena itu negara harus hadir,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Irham menilai langkah menggratiskan iuran BPJS Kesejahteraan untuk pekerja rentan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto khususnya terkait peningkatan lapangan kerja bermartabat dan perluasan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.
“Kalau pemerintah serius ingin membangun ekonomi yang berkeadilan, maka langkah pertama adalah memastikan pekerja rentan tidak lagi bekerja tanpa jaminan,” jelas Irham.
Sementara itu, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menyambut baik usulan Sarbumusi dan menegaskan komitmen lembaganya untuk mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia.
“Kami ingin setiap pekerja, apa pun profesinya, punya jaminan ketika kecelakaan atau musibah menimpa. Ini soal kemanusiaan,” ucap Hendra.
Hendra mengungkap, perluasan perlindungan sosial ini dapat tercapai melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan, yakni pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Pemerintah memperkuat regulasi dan integrasi data, pengusaha memastikan kepatuhan, dan serikat pekerja berperan dalam edukasi serta advokasi,” ujarnya.
(Raidi/Aak)











