JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 23 provinsi di Indonesia kembali akan menggalakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang September 2025.
Adanya program ini, salah satu tujuan untuk meringankan masyarakat pada pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewajiban.
Manfaatnya pun bervariasi di tiap daerah, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pajak, hingga pembebasan pajak progresif serta tunggakan pajak bertahun-tahun.
Tidak seperti potongan opsen biasa, program pemutihan ini mencakup pembebasan denda, penghapusan pajak progresif, hingga pelunasan tunggakan masa pajak sebelumnya.
Daftar Provinsi Pemutihan Pajak September 2025
Berikut daftar provinsi dan rincian programnya:
1. Aceh
Aceh masih memberlakukan pemutihan hingga 31 Desember 2025, berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024. Program ini mencakup pembebasan pajak progresif bagi kendaraan yang membayar PKB dan BBNKB dalam periode tersebut.
2. Riau
Pemerintah Riau memperpanjang masa pemutihan hingga 15 Desember 2025 lewat Keputusan Gubernur Riau No. Kpts. 789/VIII/2025. Keringanan termasuk penghapusan denda, diskon pokok pajak kendaraan, dan insentif untuk mutasi kendaraan dari luar daerah.
3. Sumatera Barat
Program di Sumbar berlaku hingga 30 September 2025. Termasuk di dalamnya pembebasan tunggakan pokok PKB (kecuali tahun berjalan), BBNKB II, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.
4. Jambi
Periode pemutihan berlangsung 19 Agustus – 22 Desember 2025. Beberapa ketentuannya antara lain:
-
Kendaraan mati 5–15 tahun hanya bayar 2 tahun,
-
Penghapusan denda PKB dan BBNKB lelang,
-
Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
5. Bangka Belitung
Melalui program “jilid 2”, pemutihan berlaku 1 September – 30 November 2025. Masyarakat hanya membayar pajak 1 tahun, sisanya dihapus termasuk denda, progresif, dan bea balik nama.
6. Sumatera Selatan
Program berlaku 17 Agustus – 17 Desember 2025. Masyarakat cukup bayar PKB 1 tahun dan dibebaskan dari tunggakan, BBNKB II, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.
7. Lampung
Pemutihan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Fasilitasnya meliputi pembebasan tunggakan, BBNKB, pajak progresif, dan insentif untuk kendaraan mutasi masuk.
8. Banten
Program berlaku hingga 31 Oktober 2025. Wajib pajak yang memiliki tunggakan sampai 2024 cukup membayar PKB tahun 2025.
9. Jawa Barat
Masyarakat cukup bayar pajak tahun berjalan. Tunggakan dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya dihapus. Program berlangsung sampai 30 September 2025.
10. Yogyakarta
Berlaku 1 Agustus – 31 Oktober 2025, program ini meliputi penghapusan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
11. Bali
Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024, Bali telah menghapus pajak progresif kendaraan bermotor.
12. NTB
Diskon pajak dibagi dalam enam klaster dan berlaku 1 Juli – 30 September 2025. Di antaranya diskon 25% untuk wajib pajak tertib, pembebasan untuk masyarakat miskin, serta potongan untuk kendaraan pondok pesantren.
BACA JUGA:
Pemutihan Pajak di Jawa Barat Diperpanjang, Denda Jauh Lebih Ringan?
13. NTT
Program pemutihan berlangsung 28 Juli – 30 September 2025, dengan berbagai diskon dan pembebasan, seperti:
-
Bebas 100% denda PKB dan SWDKLLJ,
-
Bebas pajak progresif,
-
Diskon hingga 50% untuk PKB dan BBNKB.
14. Kalimantan Barat
Berlaku hingga 20 Desember 2025. Termasuk di dalamnya penghapusan denda PKB, pajak progresif, serta berbagai diskon pokok pajak kendaraan.
15. Kalimantan Tengah
Dalam rangka HUT Kalimantan Tengah, pemutihan berlangsung 23 Juni – 23 September 2025. Pemilik kendaraan cukup membayar PKB tahun berjalan, denda dan BBNKB II dihapus.
16. Kalimantan Selatan
Program diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Ada diskon 25% PKB kendaraan pribadi, diskon BBNKB, dan penghapusan tunggakan serta denda.
17. Kalimantan Utara
Berlaku 1 Agustus – 30 September 2025. Terdapat pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ, serta potongan untuk kendaraan mutasi masuk dan truk.
18. Sulawesi Utara
Hingga 30 September 2025, pemutihan meliputi:
-
Diskon 50% PKB masa 2024 ke bawah,
-
Bebas denda PKB dan SWDKLLJ,
-
Bebas pajak progresif.
19. Sulawesi Selatan
Berlaku sampai 31 Desember 2025. Program ini mencakup diskon 9,5% PKB tahun berjalan, bebas denda, dan diskon tunggakan untuk kendaraan dalam dan luar provinsi.
20. Sulawesi Tenggara
Khusus pelajar dan mahasiswa, Pemprov menghapus denda dan tunggakan pajak 2024 ke bawah. Berlaku hingga April 2026.
21. Maluku Utara
Berlaku sampai 30 November 2025. Kendaraan hanya perlu bayar pajak 1 tahun untuk bebas dari semua tunggakan dan denda, termasuk mutasi luar provinsi.
22. Papua
Program diperpanjang hingga 30 September 2025. Termasuk di dalamnya:
-
Diskon 30% tunggakan 2 tahun atau lebih,
-
Diskon 40% pajak mutasi masuk,
-
Bebas denda PKB dan SWDKLLJ.
23. Papua Barat
Hingga 20 Desember 2025, masyarakat mendapat keringanan berupa penghapusan denda PKB 2024 ke bawah, serta diskon untuk pokok pajak dan BBNKB.
Bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak, program ini merupakan momen tepat untuk mengurus kewajiban pajak. Selain menghindari sanksi, masyarakat juga bisa memanfaatkan berbagai insentif dan keringanan yang diberikan oleh masing-masing pemerintah daerah.