Sepanjang 2022 Imigrasi Jaksel Deportasi 79 WNA Bermasalah

Penulis: Budi

[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Sepanjang tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi sebanyak 79 warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum.

“Pasal yang dilanggar terbanyak, yakni Pasal 78 UU Keimigrasian perihal orang asing yang tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya atau ‘overstay‘,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna dalam refleksi akhir tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Jumlah WNA yang dideportasi tahun 2022 meningkat dibanding pada 2021, yakni 74 kasus. Peningkatan kasus dari 2021 hingga 2022 dengan selisih lima orang ini menjadi bukti kinerja di bidang penegakan hukum yang terus digencarkan.

Berdasarkan Laporan Bulanan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Tahun 2022, WNA yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Malaysia, Bangladesh dan Nepal.

Sejumlah pasal yang dilanggar, yakni 119 ayat (1) mengenai tanpa dokumen perjalanan yang sah, pasal 123 tentang pemalsuan data untuk memperoleh izin tinggal, pasal 75 ayat (1) yaitu mengganggu ketertiban umum atau tidak mentaati peraturan.

BACA JUGA: Imigrasi Bandara Soetta Amankan Puluhan WNA Bermasalah

Selanjutnya, pelanggaran pasal 78 ayat (2) mengenai tidak sanggup membayar beban izin tinggal lebih (overstay) dan pasal 78 ayat (3) tentang “overstay” lebih dari 60 hari.

Selain itu, Sengky menyebutkan, untuk penerbitan izin tinggal bagi WNA ada peningkatan sekitar 20 persen.

“Tahun lalu 28.549 orang, tahun ini mencapai 30.995 WNA yang mendominasi di Jakarta Selatan adalah warga Korea Selatan,” katanya.

Dengan demikian, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mengimbau kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia khususnya DKI Jakarta perlu mengurus terlebih dahulu izin tinggal.

Terlebih, pihaknya terus berupaya meningkatkan kinerja dalam pemberian izin tinggal dan pengawasan orang asing dengan memberikan kemudahan dan kenyamanan mendapatkan izin tinggal kepada WNA yang berlibur, bekerja maupun berbisnis di Indonesia.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kepala BNPT terbaru
Presiden Prabowo dan Kapolri Bakal Tentukan Kepala BNPT Terbaru
Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"
Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"
Bandara Husein Bangkit! Rute Bandung–Jogja Resmi Dibuka, Susi Air Jadi Pelopor
Bandara Husein Bangkit! Rute Bandung–Jogja Resmi Dibuka, Susi Air Jadi Pelopor
Mengenal Closed Loop Supply Chain Dari Nako Daur Baur
Mengenal Closed Loop Supply Chain Dari Nako Daur Baur
Superman: Langkah Awal Pembangunan DC Universe?
Superman: Langkah Awal Pembangunan DC Universe?
Berita Lainnya

1

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

2

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Gold's Gym Mendadak Tutup Hampir Seluruh Cabang, Member Tuntut Refund Rp4,4 Miliar!

4

Pay Per View Byon Combat: Meninjau Salah Satu Konsep Bisnis Heart dan Hub Combat Sport Asia 

5

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang
Headline
KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam
Dari Tanah Suci, Prabowo Instruksikan Penyelamatan KMP Tunu Pratama Jaya
Teras Cihampelas Terancam Dibongkar
Teras Cihampelas Terancam Dibongkar
Alami Kebocoran Ruang Mesin, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam
Alami Kebocoran Ruang Mesin, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam
Lanjutkan Tradisi Promosi, 12 Pemain Muda Menuju Tim Utama Persija
Lanjutkan Tradisi Promosi, 12 Pemain Muda Menuju Tim Utama Persija

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.