Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

Penulis: Vini

Korupsi hibah sapi
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berinisial TM (43) ditetapkan sebagai tersangka korupsi hibah 20 sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.

Dalam pernyataannya, TM mengaku sapi hibah tersebut terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak lama setelah ia terima, hingga akhirnya ada 11 sapi itu yang terpaksa dijual di bawah harga pasar sebesar Rp1 juta.

“Karena kami jualnya bukan sapi sehat, jadi hanya laku Rp 1 juta,” kata TM saat dihadirkan di jumpa pers, dikutip Rabu (7/5/2025).

Hasil penjualan sapi tersebut, kata TM, digunakan untuk membeli pakan sapi yang masih hidup. Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto mengatakan TM menyelewengkan hibah sapi dari Kementerian Pertanian dengan berbagai cara.

“Yang 11 ekor itu dijual. Kemudian klaster yang 7 ekor itu digaduhkan (dititipkan dengan perjanjian bagi hasil),” kata Hadi.

Tersangka juga diduga menutupi perbuatannya dengan berbagai cara. Salah satunya dengan membeli sapi lain.

“Beberapa sapi dijual kemudian dibelikan lagi sapi yang tidak sesuai dengan bantuan awal untuk menutupi,” kata dia.

Selain menyelewengkan hibah dari Pemerintah, tersangka juga dianggap lalai dalam merawat sapi tersebut. “Dua ekor mati karena perawatan tidak benar,” ujar dia.

Hadi menyatakan TM turut memalsukan dokumen dalam proses pengajuan permohonan hibah. Ia membentuk kelompok ternak bernama Maju Terus sebagai pihak yang menerima bantuan sapi dari Kementerian Pertanian.

Baca Juga:

Korupsi SYL, Uang Kementan Digunakan untuk Beli Sapi Kurban

Daftar Menteri Era SBY dan Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

“Ada beberapa anggota yang terdaftar di kelompok itu, namun setelah dilakukan pendalaman ternyata tidak ada nama-nama itu,” tutur Hadi.

Hadi mengungkapkan, sapi yang diterima TM mencapai Rp269,5 juta. Atas perbuatannya, TM terancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manajer Baru Persija Jakarta
Gantikan Bambang Pamungkas, Ini Dia Sosok Manajer Baru Persija Jakarta
TikTok Shop
TikTok Shop Bakal PHK Ribuan Karyawan di Indonesia, Efek Merger Tokopedia Mulai Terasa?
Armand Maulana
Armand Maulana Bingung Cuma Dapat Royalti Rp160 Ribu Setahun!
21-6835b5e6c43b6
Gak Cuma Keren, Honor Pad 10 Punya Fitur Rahasia yang Bikin Kerja Makin Ngebut!
Minyak Nilam
Cuan dari Daun! Minyak Nilam di Nias Tembus Rp1,3 Juta per Liter
Berita Lainnya

1

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

2

Strategi Diversifikasi Produk

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

5

Manchester United Sukses Tekuk Hong Kong 3-1 di Tur Akhir Musim 2025
Headline
Daftar Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon
Daftar Lengkap 14 Korban Meninggal Dunia dan 6 Luka, Longsor Gunung Kuda Cirebon Hingga Sabtu 31 Mei 2025
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Inter Milan Final Liga Champions 2024/2025 Selain Yalla Shoot
Manchester United
Manchester United Sukses Tekuk Hong Kong 3-1 di Tur Akhir Musim 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.