BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengaktifkan kembali Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara akibat kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, keputusan untuk mengaktifkan kembali program tersebut dilakukan setelah pihak RSHS dan Fakultas Kedokteran Unpad memenuhi seluruh kewajiban evaluasi yang ditetapkan pemerintah.
“Kemenkes dan Kemendiktisaintek sepakat untuk memulai kembali program residensi Prodi Anestesi di RSHS. Kemenkes tidak pernah menghentikan program studi, yang dihentikan sementara adalah kegiatan residensinya,” ujar Azhar, Kamis (24/7/2025).
Dihentikan Sementara
Program residensi sempat dihentikan menyusul terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen di RSHS, terhadap pasien dan keluarga pasien pada Maret 2025.
“Keputusan penghentian bersifat sementara guna memberi waktu bagi pihak RSHS dan Fakultas Kedokteran Unpad untuk melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh,” kata Azhar.
Ia menegaskan bahwa insiden kekerasan seksual tersebut telah mencoreng integritas profesi kedokteran dan menimbulkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, diperlukan perbaikan sistem yang komprehensif sebelum program dijalankan kembali,” ujarnya.
Sudah Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Menurut Azhar, keputusan pengaktifan kembali program didasarkan pada hasil evaluasi Inspektorat Jenderal Kemenkes dan Kemendiktisaintek yang menyatakan bahwa RSHS dan FK Unpad telah menyelesaikan kewajiban perbaikan.
“Hari ini, berdasarkan hasil evaluasi Inspektorat Jenderal Kemenkes dan Kemendiktisaintek disimpulkan bahwa RSHS dan FK Unpad telah memenuhi seluruh kewajiban perbaikannya,” jelasnya.
Perbaikan tersebut meliputi sistem manajemen, tata kelola standar operasional prosedur (SOP), hingga sistem penerimaan dan penilaian peserta residensi.
Baca Juga:
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Anestesi Unpad di RSHS
Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan pasien dan menciptakan lingkungan pendidikan klinis yang sehat serta profesional.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad, Zahrotur Rusyda Biduan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti 17 poin evaluasi yang ditetapkan pemerintah.
Perbaikan yang dilakukan mencakup sistem seleksi calon residen, pengawasan terhadap aktivitas peserta pendidikan klinis, serta mekanisme pelaporan kejadian kekerasan.
Pihak universitas menegaskan komitmennya dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan kedokteran, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pasien dan seluruh sivitas akademika.
(Anisa Kholifatul Jannah)