BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar M Simatupang buka suara tentang revisi Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang menyatakan perguruan tinggi bakal dapat izin untuk usaha pertambangan.
Togar menyatakan pengelolaan tambang oleh kampus memerlukan pengkajian lebih dalam.
“Kalau kita (Kemendiktisaintek) mewacanakannya dari pemerintah, positif saja. Tetapi harus dikaji dengan lebih dalam,” ujar Togar, Selasa (21/1/2025).
Hal yang Perlu Dikaji
Proses pengkajian pemberian izin tambang pada perguruan tinggi menurut Togar memuat berbagai aspek. Dari dampak positif dan negatif terhadap perguruan tinggi, apakah sesuai dengan visi-misi perguruan tinggi terkait, hingga sumber daya.
“Apakah dampaknya positif negatif terhadap perguruan tinggi? Bagaimana visi-misi perguruan tinggi? Sampai kepada nanti persoalan-persoalan yang berkaitan dengan sumber daya,” jelasnya.
“Dosennya mau dikemanakan, apakah nanti akan terjadi model bisnis yang baru dan sebagainya,” tambah Togar.
Togar yakin, pemerintah bisa bijaksana dalam mengambil keputusan akhir revisi RUU Minerba. Karena keputusan yang memberikan manfaat tentu akan didukung oleh pemerintah.
“Kalau nanti terjadi sesuatu yang manfaatnya lebih banyak daripada mudaratnya, tentu akan didukung oleh masyarakat termasuk oleh anggota dewan,” ungkap Togar.
“Tapi kalau itu nanti lebih banyak mudaratnya, saya rasa pemerintah juga bijaksana dalam hal ini,” katanya.
Ketentuan
Wacana perguruan tinggi bisa kelola tambang disampaikan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Rapat itu membahas Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan rapat itu adalah lanjutan dari kesepakatan forum pada 14 Januari 2025. Sebelumnya, forum telah menyepakati hilirisasi dan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan jadi prioritas untuk diatur dalam UU Minerba.
Selain itu masalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada perguruan tinggi. Ketentuan perguruan tinggi bisa mengelola tambang tertuang dalam Pasal 51A dalam draf revisi UU Minerba, yang berbunyi:
(1) Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam.
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B, dan/atau
c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
BACA JUGA: Pengamat: Pengelolaan Tambang Bagi Perguruan Tinggi Timbulkan Prahara Baru
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(Kaje/Usk)