Sejahterakan Petani, Wamentan Pastikan Larangan Impor Singkong

Penulis: raidi

Impor Singkong
Singkong (Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memastikan bahwa pemerintah akan melakukan pengaturan terkait impor singkong dan tapioka.

Langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan harga jual dan mendukung peningkatan kesejahteraan petani.

Wamentan mengatakan bahwa pengaturan teknis impor singkong dan tapioka akan segera dilakukan dan sudah menjadi perhatian penting bagi pemerintah, terutama untuk menjaga keberlanjutan kesejahteraan petani dalam negeri.

Nantinya, importasi tapioka dan singkong akan diatur melalui berbagai mekanisme, seperti larangan terbatas, neraca komoditas, atau tarif impor sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Yang jelas gini, yang jelas yang bisa saya update-kan adalah bahwa importasi tapioka akan diatur. Apakah dengan lartas (larangan dan pembatasan), apakah dengan Naraca Komoditas, apakah dengan tarif impor,” kata Sudaryono di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/5/2025).

Pengaturan impor singkong dan tapioka ini dilakukan untuk memastikan petani mendapatkan harga jual yang lebih baik. Ia berharap semangat petani untuk menanam semakin tinggi dan dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Pemerintah pun berharap bahwa komoditas yang selama ini masih bergantung pada impor dapat mencapai swasembada, termasuk singkong.

Baca Juga:

Impor Singkong akan Dilarang! Jadi Penyebab Produksi tidak Terserap

Awal Mula Singkong Jadi Makanan Pokok Masyarakat Adat Cireundeu

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengusulkan kebijakan mengenai larangan dan pembatasan (lartas) impor komoditas pangan.

Zulhas menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang membatasi terkait importasi singkong.

“Jadi singkong itu memang makanan, tapi dia kan diperdagangkan bebas, belum ada lartas. Nah, untuk melarang impor atau ekspor singkong itu belum di Menko Pangan,” imbuhnya.

Saat ini, kebijakan dan kewenangan pengaturan pembatasan impor masih berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Zulhas mengusulkan agar kebijakan ini berada di bawah Kemenko Pangan. Meski begitu, Wamentan menyampaikan bahwa kebijakan ini tetap berada dalam satu komando yaitu arahan Presiden dan berorientasi pada perlindungan rakyat kecil, khususnya petani singkong.

“Siapapun yang ngatur kan sebetulnya itu semua di bawah kepemimpinan Presiden, jadi yang penting keputusan sudah, kehendak Presiden sudah jelas, tinggal urusan ini aja, urusan teknis di lapangan,” kata Sudaryono.

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Melesat, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 26.000 Per Gram
Melesat, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 26.000 Per Gram
Ancelotti
Ronaldo Dukung Ancelotti Latih Brasil, Kembalikan Kejayaan di Pentas Dunia
AC Milan
Sergio Conceicao Resmi Tinggalkan AC Milan
Tony Ferguson (Foto: UFC)
Tony Ferguson Ingin Akhiri Rivalitas dengan Khabib Lewat Cara Damai
Bayern Munchen
Resmi! Jonathan Tah Jadi Tembok Baru Bayern Munchen
Berita Lainnya

1

PLN UP3 Majalaya Lakukan Kunjungan Pelanggan ke PT Danarmas Concern, Dukung Industri Tekstil dan Energi Hijau

2

Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

3

Cek, Diskon Tarif Listrik 50% akan Diberlakukan Lagi Bulan Depan

4

Tok! Tidak Hanya SD-SMP Negeri, MK Perintahkan Negara Gratiskan Sekolah Swasta

5

Bentuk Generasi Muda Berkarakter, Aturan Jam Malam Bagi Siswa Disahkan KDM 
Headline
Gempa Kabupaten bandung
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Kabupaten Bandung
Kemkomdigi Blokir Archive.org
Ada Konten Judol-Pornografi, Kemkomdigi Blokir Archive.org
Analisis Geologi Gempa Bum Jayapura Papua
Analisis Geologi Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Guncang Jayapura Papua
Anggota Polres Jayawijaya Ditembak OTK
Usai Antar Korban Kecelakaan, Anggota Polres Jayawijaya Ditembak OTK

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.