BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memastikan bahwa pemerintah akan melakukan pengaturan terkait impor singkong dan tapioka.
Langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan harga jual dan mendukung peningkatan kesejahteraan petani.
Wamentan mengatakan bahwa pengaturan teknis impor singkong dan tapioka akan segera dilakukan dan sudah menjadi perhatian penting bagi pemerintah, terutama untuk menjaga keberlanjutan kesejahteraan petani dalam negeri.
Nantinya, importasi tapioka dan singkong akan diatur melalui berbagai mekanisme, seperti larangan terbatas, neraca komoditas, atau tarif impor sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Yang jelas gini, yang jelas yang bisa saya update-kan adalah bahwa importasi tapioka akan diatur. Apakah dengan lartas (larangan dan pembatasan), apakah dengan Naraca Komoditas, apakah dengan tarif impor,” kata Sudaryono di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/5/2025).
Pengaturan impor singkong dan tapioka ini dilakukan untuk memastikan petani mendapatkan harga jual yang lebih baik. Ia berharap semangat petani untuk menanam semakin tinggi dan dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah pun berharap bahwa komoditas yang selama ini masih bergantung pada impor dapat mencapai swasembada, termasuk singkong.
Baca Juga:
Impor Singkong akan Dilarang! Jadi Penyebab Produksi tidak Terserap
Awal Mula Singkong Jadi Makanan Pokok Masyarakat Adat Cireundeu
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengusulkan kebijakan mengenai larangan dan pembatasan (lartas) impor komoditas pangan.
Zulhas menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang membatasi terkait importasi singkong.
“Jadi singkong itu memang makanan, tapi dia kan diperdagangkan bebas, belum ada lartas. Nah, untuk melarang impor atau ekspor singkong itu belum di Menko Pangan,” imbuhnya.
Saat ini, kebijakan dan kewenangan pengaturan pembatasan impor masih berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Zulhas mengusulkan agar kebijakan ini berada di bawah Kemenko Pangan. Meski begitu, Wamentan menyampaikan bahwa kebijakan ini tetap berada dalam satu komando yaitu arahan Presiden dan berorientasi pada perlindungan rakyat kecil, khususnya petani singkong.
“Siapapun yang ngatur kan sebetulnya itu semua di bawah kepemimpinan Presiden, jadi yang penting keputusan sudah, kehendak Presiden sudah jelas, tinggal urusan ini aja, urusan teknis di lapangan,” kata Sudaryono.
(Raidi/Budis)