Segini Besaran Tunjangan dan Gaji Petugas Bawaslu

gaji petugas Bawaslu
(Bawaslu)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 yang mengatur peningkatan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal ini merupakan respons atas pentingnya memberikan insentif kepada para pegawai yang berperan dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

Perpres tersebut memberikan ketentuan-ketentuan terkait tunjangan dan gaji petugas Bawaslu. Penandatanganan Perpres pada tanggal 12 Februari 2024, dua hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024. Dalam Perpres ini, terdapat penjelasan detail mengenai besaran tunjangan dan gaji petugas Bawaslu.

Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Bawaslu

Gaji Petugas Bawaslu

Gaji petugas Bawaslu di tingkat kabupaten/kota telah diatur sebagai berikut:

  • Ketua: Rp11.540.700
  • Anggota: Rp10.415.700,00

Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu

Peningkatan tunjangan kinerja Bawaslu terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres 18 Tahun 2024. Pegawai Bawaslu mendapat penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tunjangan kinerja setiap bulan.

Penentuan besaran tukin didasarkan pada capaian kinerja pegawai dan kelas jabatan masing-masing.

BACA JUGA: Lirik Lagu Mars Bawaslu untuk Pemilu 2024

Besaran Peningkatan Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan

Peningkatan tukin pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan, dengan nominal berbeda untuk setiap kelasnya, antara Rp1.968.000 hingga Rp29.085.000. Berikut adalah daftar lengkap besaran peningkatan tukin pegawai Bawaslu berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Dasar Peningkatan Tunjangan Kinerja

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa peningkatan tukin pegawai Bawaslu berdasarkan pada peningkatan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Sekretariat Jenderal Bawaslu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) pada tahun 2021. Penilaian ini mengalami peningkatan dari 68,80 pada tahun sebelumnya menjadi 72.95 pada tahun 2022.

Selain gaji yang signifikan, anggota Bawaslu juga berhak atas sejumlah fasilitas tambahan. Fasilitas tersebut termasuk biaya perjalanan dinas untuk ketua maupun anggota Bawaslu di tingkat kabupaten/kota. Hal ini bertujuan untuk memastikan anggota Bawaslu dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal tanpa adanya kendala logistik.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
b5o8pt67g5kkjfepescq
Menangkan Gelar Grand Slam Pertama Australian Open 2025, Ini Kata Madison Keys
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Foto-Resmi-Riders-Pertamina-Enduro-VR46-Racing-Team
VR46 Ducati Pasang Target Tinggi di MotoGP 2025
ONIC Philippines
ONIC Philippines Raih Juara MLBB World Championship Challenge 2025
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.