Segini Besaran Tunjangan dan Gaji Petugas Bawaslu

gaji petugas Bawaslu
(Bawaslu)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 yang mengatur peningkatan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal ini merupakan respons atas pentingnya memberikan insentif kepada para pegawai yang berperan dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

Perpres tersebut memberikan ketentuan-ketentuan terkait tunjangan dan gaji petugas Bawaslu. Penandatanganan Perpres pada tanggal 12 Februari 2024, dua hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024. Dalam Perpres ini, terdapat penjelasan detail mengenai besaran tunjangan dan gaji petugas Bawaslu.

Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Bawaslu

Gaji Petugas Bawaslu

Gaji petugas Bawaslu di tingkat kabupaten/kota telah diatur sebagai berikut:

  • Ketua: Rp11.540.700
  • Anggota: Rp10.415.700,00

Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu

Peningkatan tunjangan kinerja Bawaslu terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres 18 Tahun 2024. Pegawai Bawaslu mendapat penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tunjangan kinerja setiap bulan.

Penentuan besaran tukin didasarkan pada capaian kinerja pegawai dan kelas jabatan masing-masing.

BACA JUGA: Lirik Lagu Mars Bawaslu untuk Pemilu 2024

Besaran Peningkatan Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan

Peningkatan tukin pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan, dengan nominal berbeda untuk setiap kelasnya, antara Rp1.968.000 hingga Rp29.085.000. Berikut adalah daftar lengkap besaran peningkatan tukin pegawai Bawaslu berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Dasar Peningkatan Tunjangan Kinerja

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa peningkatan tukin pegawai Bawaslu berdasarkan pada peningkatan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Sekretariat Jenderal Bawaslu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) pada tahun 2021. Penilaian ini mengalami peningkatan dari 68,80 pada tahun sebelumnya menjadi 72.95 pada tahun 2022.

Selain gaji yang signifikan, anggota Bawaslu juga berhak atas sejumlah fasilitas tambahan. Fasilitas tersebut termasuk biaya perjalanan dinas untuk ketua maupun anggota Bawaslu di tingkat kabupaten/kota. Hal ini bertujuan untuk memastikan anggota Bawaslu dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal tanpa adanya kendala logistik.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.