BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Para menteri dan wakil Menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 diimbau segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada waktu selama tiga bulan sejak pelantikan, untuk para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih menyetorkan LHKPN terbarunya.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 02 tahun 2020, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, (23/10/2024).
Budi minta semua menteri dan wakil menteri pemerintahan Prabowo agar segera menyetorkan LHKPN sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA: Siapa Sosok Michael Housman? Beri Pembekalan Calon Menteri Prabowo
“Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada 2025,” kata Budi.
KPK pun terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala.
“Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id,” sebutnya.
(Usk)