Sebulan Koma, Nanang Korban Kecelakaan Jatinangor Meninggal

kecelakaan jatinangor-1
(Newcast indonesia)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Nanang Sugandi (44) jadi salah satu korban dalam kecelakaan sedan merah di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sekitar sebulan lalu.

Setelah sekitar sebulan dirawat, Nanang mengembuskan napas terakhirnya pada Rabu (26/2/2025) malam. Ini berarti sudah ada dua nyawa yang melayang akibat kasus kecelakaan tersebut.

Diketahui, Nanang merupakan warga Dusun Warung Kalde RT 001/003, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor. Nanang diketahui sebelumnya mengalami luka berat usai menjadi korban kecelakaan sedan maut yang saat itu dikendarai mahasiswa berinisial PA (22).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang Ipda Arief membenarkan hal tersebut. Menurut Arief, pihaknya mendapatkan kabar itu dari pihak keluarga. Arief menyampaikan, Nanang telah berada di rumah sakit sejak setelah kejadian. Artinya, sudah satu bulan Nanang menjalani perawatan medis di rumah sakit dan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dalam laporan awal polisi, kata Arief, saat kejadian berlangsung Nanang sedang mencuci sepeda motornya tepat di depan salah satu bank yang berada di Jatinangor. Usai ditabrak kendaraan sedan maut itu, Nanang mulanya mengalami patah tulang pada bagian kaki, sehingga Nanang langsung dibawa ke rumah sakit.

BACA JUGA:

Mahasiswa Unpad Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Jatinangor

Mahasiswa ITB Tewas Mengenaskan di Parkiran Apartemen Jatinangor!

Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa kecelakaan maut terjadi terjadi pada Senin (27/1/2025) lalu. Kendaraan sedan merah dengan nomor polisi D-1667-YVI yang dikendarai oleh mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) itu melaju dengan kecepatan tinggi hingga terbang dan akhirnya menabrak beberapa kendaraan serta warga.

Satu orang sebelumnya atas nama Ade Supriatna seorang petugas parkir di salah satu kantor bank meninggal dunia karena tertabrak mobil tersebut. PA yang masih berstatus mahasiswa Unpad Fakultas Budaya itu sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak pihak kepolisian melakukan gelar perkara di peristiwa tersebut. PA terancam hukuman penjara selama enam tahun.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara