Sebuah Komplek Perumahan di Bekasi Diduga Ilegal, DPMPTSP: Tak Miliki Izin PBG Permukiman!

Penulis: Aak

Perumahan ilegal bekasi
Ilustrasi (Dok DPMPTSP Kabupaten Bekasi)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menegaskan bahwa Perumahan La Palma Grande di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kawasan permukiman.

Perumahan yang dikembangkan PT Mitra Gama Inti Perkasa ini hanya mengantongi izin PBG untuk pertokoan, bukan perumahan.

“Berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), PBG yang terbit hanya untuk ruko, bukan perumahan. Sebanyak 75 izin sudah terbit, dan 15 masih proses,” jelas Suhermanto, Pengendali Tim Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, mengutip Antara, Selasa (24/6/2025).

Suhermanto menegaskan penerbitan PBG harus memenuhi seluruh persyaratan, termasuk rekomendasi teknis dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

“Kami hanya menangani aspek administratif. Jika syarat teknis belum lengkap, PBG tidak bisa diproses,” ujarnya.

Pihaknya mengaku tidak berwenang mencabut PBG yang sudah terbit atau melakukan inspeksi lapangan.

Namun, terkait rekomendasi DPRD untuk meninjau ulang izin La Palma Grande, Suhermanto menyatakan sedang mempelajari data sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

DPRD Minta Kantor Pemasaran Disegel

DPRD Kabupaten Bekasi sebelumnya meminta Pemda menyegel kantor pemasaran La Palma Grande hingga pengembang menyelesaikan sejumlah masalah, termasuk dugaan penipuan.

“Langkah ini penting agar developer tidak menjual unit baru sebelum menyelesaikan keluhan warga,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin, belum lama ini.

Kunjungan tersebut tidak dihadiri perwakilan pengembang, padahal sebelumnya mereka juga absen dalam rapat gabungan Komisi I dan III DPRD pada 16 Juni.

“Ini menunjukkan ketidakseriusan mereka menyelesaikan masalah,” ujar Ridwan.

DPRD merekomendasikan pencabutan sementara izin pengembang melalui Dinas Penanaman Modal, Dinas Cipta Karya, dan Kantor ATR/BPN.

Mereka juga meminta Satpol PP Bekasi menyegel kantor pemasaran untuk mencegah penjualan unit baru perumahan yang diduga ilegal tersebut.

“Kami minta Badan Pendapatan Daerah menahan penerbitan SPPT PBB karena dokumen tidak sesuai fakta lapangan. Bank juga harus menangguhkan cicilan warga hingga masalah selesai,” tambah Ridwan.

BACA JUGA

Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan

Kabupaten Bekasi Targetkan Produksi 500.000 Ton Gabah Kering

Warga Khawatir atas Kejanggalan Dokumen

Keluhan datang dari warga dua klaster, Cayman dan Regia, yang menemukan kejanggalan dalam proses kepemilikan rumah. Mereka melaporkan pengembang ke DPRD karena merasa dirugikan.

Hingga kini, PT Mitra Gama Inti Perkasa belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan pelanggaran perizinan dan dugaan penipuan tersebut.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PPDB SD di Bandung
PPDB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan
sidang kapolres ngada
Sidang Kasus Pelecehan Seksual Kapolres Ngada Digelar Pekan Depan
Atlet Disabilitas
Atlet Disabilitas Peraih Emas Ini Diusir dari Mes, Gaji Tak Dibayar dan Dicoret dari NPCI Bekasi!
Tiket Playoffs Prawira Bandung Suda Dibuka
Tiket Playoffs Prawira Bandung Suda Dibuka
Longsor Parigi Moutong
3 Dari 7 Korban Longsor di Parigi Moutong Ditemukan, 4 Lainnya Masih Dalam Pencarian
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya

3

Tumpukan Sampah Hingga 3 Meter di Pasar Cihaurgeulis Dibersihkan, Pemkot Siap Audit dan Benahi Total

4

Ekonomi Global Penuh Tantangan, Ekonom: Tak Perlu Khawatir Nilai Tukar, Asal Pangan dan Energi Aman

5

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
Headline
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Prostitusi online
Aparat Gabungan Grebek Kontrakan Prostitusi Online di Cibinong, 15 Orang Ditangkap
Pendaki Brasil tewas di Rinjani
Pendaki Wanita Asal Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Ditemukan Tewas di Jurang 600 Meter
Bayern Munchen
Benfica Taklukkan Bayern Munchen 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.