Site icon Teropong Media

Sebuah Komplek Perumahan di Bekasi Diduga Ilegal, DPMPTSP: Tak Miliki Izin PBG Permukiman!

Perumahan ilegal bekasi

Ilustrasi (Dok DPMPTSP Kabupaten Bekasi)

BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menegaskan bahwa Perumahan La Palma Grande di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kawasan permukiman.

Perumahan yang dikembangkan PT Mitra Gama Inti Perkasa ini hanya mengantongi izin PBG untuk pertokoan, bukan perumahan.

“Berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), PBG yang terbit hanya untuk ruko, bukan perumahan. Sebanyak 75 izin sudah terbit, dan 15 masih proses,” jelas Suhermanto, Pengendali Tim Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, mengutip Antara, Selasa (24/6/2025).

Suhermanto menegaskan penerbitan PBG harus memenuhi seluruh persyaratan, termasuk rekomendasi teknis dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

“Kami hanya menangani aspek administratif. Jika syarat teknis belum lengkap, PBG tidak bisa diproses,” ujarnya.

Pihaknya mengaku tidak berwenang mencabut PBG yang sudah terbit atau melakukan inspeksi lapangan.

Namun, terkait rekomendasi DPRD untuk meninjau ulang izin La Palma Grande, Suhermanto menyatakan sedang mempelajari data sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

DPRD Minta Kantor Pemasaran Disegel

DPRD Kabupaten Bekasi sebelumnya meminta Pemda menyegel kantor pemasaran La Palma Grande hingga pengembang menyelesaikan sejumlah masalah, termasuk dugaan penipuan.

“Langkah ini penting agar developer tidak menjual unit baru sebelum menyelesaikan keluhan warga,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin, belum lama ini.

Kunjungan tersebut tidak dihadiri perwakilan pengembang, padahal sebelumnya mereka juga absen dalam rapat gabungan Komisi I dan III DPRD pada 16 Juni.

“Ini menunjukkan ketidakseriusan mereka menyelesaikan masalah,” ujar Ridwan.

DPRD merekomendasikan pencabutan sementara izin pengembang melalui Dinas Penanaman Modal, Dinas Cipta Karya, dan Kantor ATR/BPN.

Mereka juga meminta Satpol PP Bekasi menyegel kantor pemasaran untuk mencegah penjualan unit baru perumahan yang diduga ilegal tersebut.

“Kami minta Badan Pendapatan Daerah menahan penerbitan SPPT PBB karena dokumen tidak sesuai fakta lapangan. Bank juga harus menangguhkan cicilan warga hingga masalah selesai,” tambah Ridwan.

BACA JUGA

Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan

Kabupaten Bekasi Targetkan Produksi 500.000 Ton Gabah Kering

Warga Khawatir atas Kejanggalan Dokumen

Keluhan datang dari warga dua klaster, Cayman dan Regia, yang menemukan kejanggalan dalam proses kepemilikan rumah. Mereka melaporkan pengembang ke DPRD karena merasa dirugikan.

Hingga kini, PT Mitra Gama Inti Perkasa belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan pelanggaran perizinan dan dugaan penipuan tersebut.

(Aak)

Exit mobile version