Konfederasi SARBUMUSI: Tapera Mengubur Mimpi Buruh Punya Rumah!

Tapera Cicilan Rumah Bisa Lebih Murah
Ilustrasi-Perumahan (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Konfederasi SARBUMUSI) menilai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat semakin menjauhkan mimpi buruh untuk memiliki rumah. Beban pengeluaran buruh yang besar dan tidak sebanding dengan kenaikan upah tahunan akan semakin bertambah berat dengan iuran program Tapera.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu pemerintah mengeluarkan PP No. 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

PP ini mengatur agar pekerja membayar iuran untuk perumahan dengqn ketentuan iuran sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Sementara untuk Pekerja Mandiri mengiur sebesar 3% dan ditanggung sendiri.

Presiden Konfederasi SARBUMUSI, Irham Ali Saifuddin, melihat adanya perhatian dari pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh untuk memiliki hunian, tetapi langkah yang diambil tidak tepat dan justru akan berpotensi semakin membebani buruh.

“Program Tapera ini baik dari sisi normatif, tetapi membebani buruh dalam praktik pelaksanaannya nanti. Kenaikan upah minimum tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak burih saat ini. Selain itu, kebutuhan buruh akan rumah adalah kebutuhan saat ini, bukan kebutuhan untuk 20 atau 30 tahun mendatang ketika iuran Tapera mereka bisa diambil,” terang Irham di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Irham juga menjelaskan bahwa dalam PP No. 21 tahun 2024 ini juga belum mengatur penghitungan nominal yang akan didapatkan buruh nantinya.

“PP baru tentang Tapera ini tidak menjelaskan entitlements apa saja yang akan didapatkan buruh nantinya. Apakah hanya akumulasi 3% dari konribusi buruh dan pemberi kerja, atau ada penyertaan dan dari pemerintah dan/atau dana tambahan dari pengelolaan BP Tapera. Hal ini tentu dapat berpotensi adanya misconduct dalam pelaksanaan program ini,” lanjut Irham.

Penghitungan yang ada di peraturan pemerintah ini juga tidak jelas dasar penghitungannya. Secara nominal tidak dijelaskan secara rinci rumah seperti apa yang akan didapatkan pekerja nantinya. Skema menyediakan rumah melalui sekenario hipotek konvensional atau penyediaan rumah bersubsidi jauh lebih baik dan masuk akal karena bisa langsung dinikmati oleh pekerja.

Konfederasi SARBUMUSI alih-alih memberikan saran kepada pemerintah untuk program pemenuhan kebutuhan hunian untuk buruh melalui dua (2) strategi.

BACA JUGA: Sanksi Bagi Pekerja yang Tak Bayar Iuran Tapera, Ini Tahapannya

“Pertama, optimalisasi fungsi BPJS Ketenagakerjaan melalui program manfaat layanan tambahan (MLT) yang di dalamnya mencakup rumah buruh serta perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang inklusif, termasuk bagi buruh informal. Kedua, melalui oenguatan program perumahan rakyatoleh negara melalui skema pembiayaan khusus atau skema khusus untuk buruh dengan penghasilan rendah.

Hal ini lebih visible dibanding dengan mengumpulkan dana dari buruh di depan dan baru akan diambil setelah sekian tahun. Ini belum lagi mempertimbangkan kenaikan lahan dan bahan bangunan dalam 10-30 tahun mendatang, sehingga bisa jadi dana yang diiur buruh melalui Tapera tidak akan ada nilainya,” imbuh Irham.

Bila Pemerintah nekat memmlberlakukan PP Tapera ini, Konfederasi SARBUMUSI juga mengingatkan adanya risiko instabilitas ekonomi di masa depan dan adanya public distrust terhadap pengelolaan dana publik.

“Kondisi ekonomi global saat ini penuh ketidakpastian dan fragile. Globalisasi, perubahan iklim, postur demografi dan situasi geopolitik serta keamanan global akan membuat dana yang diiur buruh ini akan berada dalam situasi ketidakpastian dan rentan. Belum lagi masyarakat masih trauma terhadap isu korupsi dan hilangnya dana publik ysng dikelola oleh beberapa lembaga publik seperti ASABRI beberapa tahun lalu,” Irham menambahkan.

Disebutkan dalam PP bahwa Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Jika jangka waktu minimal iuran yang diberlakukan selama 20 tahun, maka kepemilkan rumah oleh pekerja akan sangat sulit direalisasikan. Mengingat adanya risiko inflasi dan ketidakpastian ekonomi di masa depan.

Terakhir, Irham juga menyayangkan tidak adanya transparansi proses pembuatan aturan PP Tapera ini.

“Sarbumusi selalu mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya dialog sosial dan konsultasi tripartit yang intens, transparan dan konstruktif dalam setiap proses pembuatan regulasi ketenagakerjaan. Jangan di-bypass terus seperti ini. Belum lagi di BP Tapera sama sekali tidak ada unsur buruh. Tentu tidak akan pernah benar-benar memahami situasi buruh dan apa yang diinginkan buruh. Kebutuhan buruh akan hunian adalah kebutuhan saat ini, bukan kebutuhan yang bisa ditunda 20-30 tahun lagi. Mimpi buruh punya rumah jangan semakin dikubur!,” tutup Irham.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Tes DNA RK
Akun Instagram Diretas, Ridwan Kamil Ngadu ke Meta
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Akun Instagram milik Ridwan Kamil, @ridwankamil, dilaporkan telah diretas...

2

pencemaran sungai bekasi (Dok Pemprov Jabar)
Sungai Cilemahabang Tercemar Limbah, DLH Jabar Sidak 2 Lokasi Industri di Bekasi
BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (DLH Jabar) melakukan pemeriksaan...

3

WhatsApp Image 2026-08-19 at 19.20
KKN 269 UIN Bandung Resmikan Rocket Stove, Penyelesaian Masalah Sampah di Cianjur
CIANJUR, TEROPONGMEDIA.ID — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 269 Universitas Islam Negeri...

4

000_32KQ3EF-21
Menelisik Andil Bupati Bogor di Pusaran Suap Auditor BPK
BOGOR,TM.ID: Operasi tangkap tangan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor dan empat auditor Badan Pemeriksa...

5

Penghapusan Utang UMKM
Dukung Program UMKM BISA Ekspor, Kemendag Gandeng Google Indonesia
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID– Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerima kunjungan Google Indonesia...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...