BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto mengatakan seluruh abdi negara mulai dari PNS dan PPK, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan akan menerima tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah.
Total sebanyak 9,4 juta abdi negara akan menerima THR Lebaran 2025. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 bagi seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah.
Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim.
“Serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan total alokasi THR tersebut. Alokasi Tsbagi pensiunan dan penerima pensiun mencapai Rp 12,4 triliun untuk sekitar 3,6 juta orang.
Khusus untuk pensiunan komponen THR 2025 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri,” kata Deni.</p>
Besaran THR Pensiunan 2025
Besaran gaji pensiunan terakhir sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan itu besaran gaji pokok pensiun PNS sesuai dengan golongan jabatan terakhir dengan rincian:</p>
– PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
– PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
– PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
– PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900</p><</p>&lt;/p></p&</p>
BACA JUGA:
Cair Mulai 17 Maret, Sri Mulyani Gelontorkan Rp 49,4 Triliun untuk Bayar THR PNS
Driver Ojol Berharap Dapat THR Sebesar UMR: Buat Beli Baju Lebaran
Artinya besaran THR pensiun PNS 2024 berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk komponen THR pensiunan lainnya.
(Kaje/Aak)