BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Aborsi sebuah tindakan yang kompleks dan penuh kontroversial. Di Indonesia sendiri aborsi telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang memberikan beberapa persyaratan dan pengecualian untuk melakukan aborsi.
Namun, kabar terbaru, Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mengatur berbagai aspek penting, termasuk aborsi bersyarat.
Fakta Aborsi
Berikut adalah beberapa fakta terkait aborsi di Indonesia:
1. Aborsi Boleh Dilakukan karena Alasan Medis
Aborsi di Indonesia boleh dilakukan jika ada alasan medis yang jelas. Misalnya, jika kehamilan terjadi di luar rahim (kehamilan ektopik) atau jika kondisi medis lainnya yang dinilai dokter bisa membahayakan ibu atau janin.
Dalam hal ini, aborsi dapat dilakukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi kesehatan ibu dan janin.
2. Aborsi Ilegal Dianggap sebagai Tindakan Pembunuhan
Jika aborsi dilakukan tanpa alasan medis yang jelas, maka dianggap sebagai tindakan pembunuhan. Hal ini karena pembuahan yang berhasil dilakukan menandakan adanya suatu kehidupan baru yang dimulai, dan aborsi bisa membuat kehidupan tersebut terhenti. Dalam hukum pidana Indonesia, aborsi ilegal dilarang dan diancam hukuman pidana.
3. Aborsi Bisa Sebabkan Komplikasi Kesehatan
Komplikasi dapat terjadi saat atau setelah melakukan aborsi. Terlebih jika tindakan aborsi tidak dilakukan dengan prosedur yang benar atau tanpa pengawasan dokter.
Komplikasi yang terjadi dapat berupa perdarahan, masalah pada rahim akibat bagian tubuh bayi yang diaborsi tidak diangkat atau dibersihkan dengan baik, bahkan kematian ibu.
3. Tidak Boleh Dilakukan saat Usia Kandungan Lebih dari 24 Minggu
Di Indonesia, aborsi hanya diperbolehkan sebelum kehamilan berusia 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.
Usia kandungan lebih dari 24 minggu dilarang karena berkaitan dengan kehidupan janin dan ibu.
4. Aborsi Bisa Menyebabkan Efek Traumatis
Pada beberapa kasus, entah karena kondisi medis tertentu atau dilakukan secara sengaja, aborsi bisa meninggalkan efek traumatik mendalam, bahkan depresi.
Hal ini karena adanya rasa bersalah sudah menghilangkan nyawa janin dalam kandungan.
5. Janin Tidak Merasakan Sakit saat Aborsi
Menurut American College of Obstetrics and Gynecologists, pada kebanyakan kasus, janin tidak merasakan sakit saat proses aborsi berlangsung.
Terutama jika dilakukan sebelum usia kehamilan menginjak 28 minggu. Hal ini karena bagian otak untuk merasakan sakit belum terbentuk.
6. Pil Kontrasepsi Darurat dan Pil Aborsi Itu Berbeda
Banyak orang yang takut menggunakan pil kontrasepsi darurat karena itu bisa menyebabkan aborsi. Padahal, sebenarnya pil kontrasepsi darurat dan pil aborsi itu berbeda. Pil aborsi terdiri dari dua jenis obat, yaitu mifepristone dan misoprostol.
Cara kerjanya adalah memblokir hormon progesteron sehingga lapisan rahim rusak dan tidak dapat mendukung kehamilan. Karena itu, pil aborsi biasanya hanya diresepkan untuk mengakhiri kehamilan yang sudah dimulai.
Namun, pil kontrasepsi darurat dianjurkan untuk dikonsumsi segera (kurang dari 72 jam) setelah berhubungan intim tanpa pengaman, untuk menghindari kehamilan.
Cara kerjanya adalah menghentikan ovulasi. Jika pembuahan dan kehamilan telah berhasil terjadi, pil kontrasepsi darurat tidak bisa menyebabkan aborsi.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka dalam Kasus Aborsi Ilegal Jakarta Timur
Sekarang, sebelum melakukan tindakan tersebut, Anda harus memikirnya dengan matang terlebih dahulu. Tidak semua tindakan aborsi di Indonesia diperbolehkan, hanya beberapa golongan atau kondisi tertentu.
(Virdiya/Usk)