BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim menyebutkan MD ditangkap di salah satu apartemen di Cibubur, Jawa Barat setelah sempat berpindah-pindah tempat.
Mantan calon anggota legislatif asal Aceh di Pemilu 2024 lalu berinisial MD alias ML (32) ditangkap polisi karena dugaan menyebarkan konten asusila milik orang lain di akun TikTok miliknya.
MD menyebarkan konten asusila orang lain itu saat live di akun TikTok miliknya hingga ditonton 3,4 ribu orang. Selain eks caleg, MD juga dikenal sebagai seleb TikTok dengan akun @molly.mr.93 yang memiliki pengikut 258 ribu.
“Benar (seleb tiktok ditangkap). Berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil,” kata Kompol Ibrahim, Sabtu (12/10).
Ibrahim menjelaskan Tiktokers tersebut dilaporkan karena telah menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun Tiktok miliknya.
Video atau konten tersebut kemudian viral di medsos, bahkan sempat dilihat oleh korban atau pelapor. Merasa dirugikan, korban melaporkan MD ke SPKT Polda Aceh, pada 14 November 2023 lalu.
“Kita (penyidik) sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan,” ujar Ibrahim.
BACA JUGA: KPAI Kawal Kasus Predator Asusila Panti Asuhan Tangerang
Selebgram tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 ayat(1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Ibrahim mengatakan penanganan perkara tersebut sempat ditunda, karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024. Kini pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait apa motif MD menyebarkan konten asusial milik orang lain.
(Usk)