BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 5.681 calon anggota legislatif terpiliih terancam tidak dilantik. Hal tersebut karena mereka tidak setor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengemukakan, hingga kini lembaga antirasuah itu telah menerima 14.201 LHKPN dari caleg terpilih.
“Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Untuk itu KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan,” katanya.
Ia mengemukakan, berdasarkan data KPK per 18 Juli 2024, tercatat 14.201 caleg telah memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN ke komisi antirasuah.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menyatakan bahwa caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN kepada KPK terancam tidak dilantik.
“Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” kata Idham Holik.
Aturan itu terdapat pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
BACA JUGA: Caleg DPRK Aceh Tamiang jadi Tersangka 70 Kg Sabu, Kronologi Terungkap
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapat tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
(Kaje/Usk)