Satpol PP Kota Bandung Pusing Banyak Reklame Kampanye Tak Sesuai Aturan

Penulis: Rizky

Satpol PP Kota Bandung pusing menertibkan alat kampanye Caleg dan Parpol di Kota Bandung. (Foto: Rizky Iman/ Teropongmedia.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dibuat pusing saat mentertibkan papan reklame, spanduk dan baliho partai politik (parpol) dan calon legislatif di Kota Bandung, Jawa Barat.

Media kampanye itu tersebar diberbagai sudut penjuru kota. Pasalnya reklame dan spanduk yang terpasang hampir semuanya tidak berizin.

“Setiap hari kita ada penertiban Alat peraga kampanye (APK). Tapi terkadang ketika sudah dibongkar mereka kembali memasang, kan itu masalahnya. Jadi kita terus lakukan sweeping,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung saat di hubungi via telpon, Senin, (21/8/2023).

Saat ini proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah memasuki tahap sosialisasi. Partai politik diperbolehkan mensosialisasikan nomor urut partai kepada masyarakat, melalui berbagai media termasuk reklame dan spanduk. Hal itu tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2023.

BACA JUGA: Ada Apa Sama ITB, Ramai Dugaan Kampanye LGBT dan Pembatasan Salat Maghrib

Terkait dengan hal itu, Yayan menyebut pihaknya banyak menertibkan reklame, spanduk dan baliho yang dipasang bukan pada tempatnya. Penertiban pun banyak dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat, terkait lokasi pemasangan materi yang mengganggu K3.

“Kita keliling bandung, di setiap daerah juga suka ada baliho caleg. Kita banyaknya berasal dari aduan/laporan. Jadi ketika ada laporan ke Satpol PP kita langsung tindak lanjuti,” ungkapnya.

“Banyak material ditemui di tiang listrik, paku di pohon, tempat telepon dan lainnya. Yang jelas tidak ada izin, terlebih kan sekarang belum waktunya ada alat peraga kampanye. Maka kita tertibkan,” lanjutnya.

Sementara itu menurut Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna secara tegas mengatakan kalau untuk pemasangan materi reklame dan spanduk parpol atau caleg, mendapatkan catatan khusus. Pemasangan reklame itu tidak dikenakan biaya pajak dan memiliki keringanan regulasi perizinan.

BACA JUGA: Manuver Politik Airlangga, PPP Ingin Golkar Masuk Lingkaran KIB Plus

“Pemasangan materi reklame dan spanduk itu silahkan saja, kan sudah disepakati kemarin tidak dikenakan perizinan dan pajak. Namun tetap memperhatikan faktor ketertiban kebersihan dan keindahan (K3),” ujar Ema.

Meski begitu, Ema menegaskan selayaknya para parpol dan caleg dalam menempatkan materi agar selalu memperhatikan faktor keamanan dan regulasi yang mengatur penempatan reklame dan spanduk parpol.

“Yang jelas tetap diperhatikan tempat-tempat yang tidak bisa dipasangi material kampanye. Seperti, kantor pemerintahan, sekolah, tempat ibadah dan zona merah reklame. Jangan sampai ditempatkan di median jalan apalagi menggunakan bambu, kan itu mengganggu kendaraan. Juga jangan sampai mengganggu keestetikaan kota, tampilkan saja materinya secara proporsional,” bebernya menjelaskan.

(Rizky Iman/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sepatu Sekolah EIGER
5 Rekomendasi Sepatu EIGER untuk Sekolah, Tampil Staylish dengan Brand Lokal
WhatsApp-Image-2025-07-05-at-09.52
Menjadi Content Creator yang Sukses dan Berkelanjutan di Era Digital
91f127e728627437c2e1f154e8a310b5
Gagal Masuk PTN Bukan Akhir Dunia, tapi Awal Jalanmu Sendiri
Gambar-WhatsApp-2025-07-03-pukul-16.08
Maraknya Kasus Aborsi di Kalangan Para Remaja
Warga bogor unjuk rasa
Dampak Banjir, Warga Tamansari Bogor Gelar Unjuk Rasa
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Viral Kasus WNI di Jepang, Influencer Neojapan: “Kalau Bikin Ulah, Saya Usul Dideportasi”

3

Mahasiswa UNJANI “Ngintip” Dapur Redaksi Teropong Media

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Mulai 14 Juli 2025 Jam Sekolah Jabar Berlaku Pukul 06.30 WIB
Headline
konser terakhir black sabbath
Konser Terakhir Black Sabbath "Back To The Beginning" Jadi Aksi Amal Terbesar Dalam Sejarah
jaminan kehilangan pekerjaan
Cek, Syarat Pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan!
Reaktivasi Bandara Husein Disebut Menhub Bisa Rugikan Anggaran Negara
Reaktivasi Bandara Husein Disebut Menhub Bisa Rugikan Anggaran Negara, Kok Bisa?
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di 15 Wilayah Perairan Indonesia
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter Terjadi di 15 Wilayah Perairan Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.