Satpol PP Kota Bandung Pusing Banyak Reklame Kampanye Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Kota Bandung pusing menertibkan alat kampanye Caleg dan Parpol di Kota Bandung. (Foto: Rizky Iman/ Teropongmedia.id)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dibuat pusing saat mentertibkan papan reklame, spanduk dan baliho partai politik (parpol) dan calon legislatif di Kota Bandung, Jawa Barat.

Media kampanye itu tersebar diberbagai sudut penjuru kota. Pasalnya reklame dan spanduk yang terpasang hampir semuanya tidak berizin.

“Setiap hari kita ada penertiban Alat peraga kampanye (APK). Tapi terkadang ketika sudah dibongkar mereka kembali memasang, kan itu masalahnya. Jadi kita terus lakukan sweeping,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung saat di hubungi via telpon, Senin, (21/8/2023).

Saat ini proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah memasuki tahap sosialisasi. Partai politik diperbolehkan mensosialisasikan nomor urut partai kepada masyarakat, melalui berbagai media termasuk reklame dan spanduk. Hal itu tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2023.

BACA JUGA: Ada Apa Sama ITB, Ramai Dugaan Kampanye LGBT dan Pembatasan Salat Maghrib

Terkait dengan hal itu, Yayan menyebut pihaknya banyak menertibkan reklame, spanduk dan baliho yang dipasang bukan pada tempatnya. Penertiban pun banyak dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat, terkait lokasi pemasangan materi yang mengganggu K3.

“Kita keliling bandung, di setiap daerah juga suka ada baliho caleg. Kita banyaknya berasal dari aduan/laporan. Jadi ketika ada laporan ke Satpol PP kita langsung tindak lanjuti,” ungkapnya.

“Banyak material ditemui di tiang listrik, paku di pohon, tempat telepon dan lainnya. Yang jelas tidak ada izin, terlebih kan sekarang belum waktunya ada alat peraga kampanye. Maka kita tertibkan,” lanjutnya.

Sementara itu menurut Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna secara tegas mengatakan kalau untuk pemasangan materi reklame dan spanduk parpol atau caleg, mendapatkan catatan khusus. Pemasangan reklame itu tidak dikenakan biaya pajak dan memiliki keringanan regulasi perizinan.

BACA JUGA: Manuver Politik Airlangga, PPP Ingin Golkar Masuk Lingkaran KIB Plus

“Pemasangan materi reklame dan spanduk itu silahkan saja, kan sudah disepakati kemarin tidak dikenakan perizinan dan pajak. Namun tetap memperhatikan faktor ketertiban kebersihan dan keindahan (K3),” ujar Ema.

Meski begitu, Ema menegaskan selayaknya para parpol dan caleg dalam menempatkan materi agar selalu memperhatikan faktor keamanan dan regulasi yang mengatur penempatan reklame dan spanduk parpol.

“Yang jelas tetap diperhatikan tempat-tempat yang tidak bisa dipasangi material kampanye. Seperti, kantor pemerintahan, sekolah, tempat ibadah dan zona merah reklame. Jangan sampai ditempatkan di median jalan apalagi menggunakan bambu, kan itu mengganggu kendaraan. Juga jangan sampai mengganggu keestetikaan kota, tampilkan saja materinya secara proporsional,” bebernya menjelaskan.

(Rizky Iman/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva