Satpol PP Kota Bandung Kembali Tertibkan 7 Bangunan Liar Akibat Langgar Aturan

Satpol PP Kota Bandung
Penertiban bangunan liar yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung (dok.Humas Pemkot Bandung)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menertibkan 7 kios bangunan liar yang berdiri di kawasan zona merah di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Rumah Makan (RM) Ampera, Kecamatan Astanaanyar.

Kepala Seksi (Kasi) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Satriadi menyatakan, bangunan tersebut ditertibkan karena melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL).

Satriadi memastikan, sebelum ditertibkan pihaknya telah mengirim surat peringatan satu hingga ketiga bahkan sampai surat pembongkaran. Sehingga penertiban yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan.

Proses penertiban tersebut berjalan dengan aman dan tertib pihaknya melibatkan 45 personel Satpol PP dan total sekitar 100 personel dari berbagai dinas dan stakeholder terkait.

Menurutnya, dalam Pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Sita Ratudan Minuman Beralkohol dan Obat-obatan Ilegal

“Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan aparat kewilayahan untuk memastikan penertiban berjalan lancar. Kegiatan ini penting dilakukan karena kawasan Soekarno-Hatta memang merupakan zona merah yang tidak boleh ada bangunan liar,” kata Satriadi, Kamis (30/5/2024).

Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Astanaanyar, Denny Herdimansyah mengungkapkan, pemerintah tidak melarang kegiatan berjualan, namun mengimbau agar masyarakat memperhatikan kategori zonanya.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berjualan namun harus diperhatikan apakah berada di zona merah, kuning, atau hijau, sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Bandung,” katanya

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City