Satpol PP Kota Bandung Kembali Tertibkan 7 Bangunan Liar Akibat Langgar Aturan

Satpol PP Kota Bandung
Penertiban bangunan liar yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung (dok.Humas Pemkot Bandung)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menertibkan 7 kios bangunan liar yang berdiri di kawasan zona merah di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Rumah Makan (RM) Ampera, Kecamatan Astanaanyar.

Kepala Seksi (Kasi) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Satriadi menyatakan, bangunan tersebut ditertibkan karena melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL).

Satriadi memastikan, sebelum ditertibkan pihaknya telah mengirim surat peringatan satu hingga ketiga bahkan sampai surat pembongkaran. Sehingga penertiban yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan.

Proses penertiban tersebut berjalan dengan aman dan tertib pihaknya melibatkan 45 personel Satpol PP dan total sekitar 100 personel dari berbagai dinas dan stakeholder terkait.

Menurutnya, dalam Pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Sita Ratudan Minuman Beralkohol dan Obat-obatan Ilegal

“Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan aparat kewilayahan untuk memastikan penertiban berjalan lancar. Kegiatan ini penting dilakukan karena kawasan Soekarno-Hatta memang merupakan zona merah yang tidak boleh ada bangunan liar,” kata Satriadi, Kamis (30/5/2024).

Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Astanaanyar, Denny Herdimansyah mengungkapkan, pemerintah tidak melarang kegiatan berjualan, namun mengimbau agar masyarakat memperhatikan kategori zonanya.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berjualan namun harus diperhatikan apakah berada di zona merah, kuning, atau hijau, sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Bandung,” katanya

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wulan Guritno
Beda Reaksi Ariel NOAH dan Ari Wibowo Saat Diisukan Dekat dengan Wulan Guritno
PSC 119 Kota Bogor
Apa itu Layanan Darurat PSC 119 di Kota Bogor? Simak, Ini Fungsinya
Bom Pesawat
Ngaku Bawa Bom, Seorang Wanita Diturunkan Paksa dari Pesawat Batik Air
esdmbahlilhidrogen
Indonesia Tegaskan Komitmen Transisi Energi Meski AS Mundur dari Perjanjian Paris
poco-f7-ultra-uniknuta-fotka-cover
POCO F7 Series Resmi Dirilis, Siap Jadi Raja Baru Smartphone Gaming 2025
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot

2

Viral Video Oknum Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Saat USG, Polisi Lakukan Penyelidikan

3

Ulah Komeng Bikin Rapat Paripurna DPD RI Riuh

4

Usai Cekik dan Dorong Pramugari, Wings Air Bawa Anggota DPRD Sumut ke Jalur Hukum!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Megawati
Hengkang dari Red Sparks, Megawati Hangestri Pertiwi Gabung Petrokimia Gresik
Job Fair Kuningan 2025
Pemkab Kuningan Gelar Job Fair 2025, Sediakan 13.358 Lowongan Kerja
Satpol PP Kota Bandung Telusuri Warga yang Buang Sampah di Cicadas
Satpol PP Kota Bandung Telusuri Warga yang Buang Sampah di Cicadas
Kabar Duka, Pengacara Hotma Sitompoel Meninggal Dunia
Kabar Duka, Pengacara Hotma Sitompoel Meninggal Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.