BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 38 pelanggar peraturan daerah (Perda) disidangkan dalam kegiatan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terbuka yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (28/5/2025).
Sidang tersebut menyasar pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal, obat-obatan terlarang, aktivitas perdagangan di area terlarang, serta tindakan asusila di ruang publik.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, mengatakan kegiatan ini adalah bagian dari upaya penegakan Perda yang dilakukan secara transparan dan dekat dengan masyarakat.
“Sidang ini kami laksanakan on the street, mendekatkan proses hukum kepada masyarakat tanpa mengganggu aktivitas pelayanan di Satpol PP,” kata Henry, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga:
Satpol PP Amankan 17 Orang dan 213 Botol Minol Disita
Satpol PP Karawang Tangkap 24 Pasangan Mesum Kelas Kos-Kosan
Penegakan hukum tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Beberapa pasal yang menjadi dasar hukum penindakan antara lain:
• Pasal 17 ayat (1) huruf a: Larangan melakukan atau memfasilitasi perbuatan asusila.
• Pasal 21 ayat (1) huruf a dan f: Larangan berdagang di fasilitas umum dan menjual minuman keras.
• Pasal 25 ayat (2): Larangan usaha minuman beralkohol tanpa izin.
• Pasal 55 ayat (1): Ancaman sanksi pidana atau denda hingga Rp50 juta.
Henry juga menambahkan pelanggaran terkait minol dan obat-obatan terlarang menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung. Saat ini, dua kebijakan tengah disiapkan untuk memperkuat pengawasan dan penindakan:
1. Keputusan Wali Kota tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Wasdal Minol), sebagai turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2024.
2. Penguatan aturan yustisi, untuk mendukung kinerja Satpol PP dalam menegakkan Perda dan Perwal secara efektif.
Upaya tersebut pun dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lintas instansi, termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) serta perangkat hukum terkait.
“Tujuan kami jelas: menciptakan kota yang aman, tertib, dan terlindungi dari peredaran barang ilegal maupun perilaku menyimpang,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, sanksi yang dijatuhkan bervariasi. Pelaku pelanggaran asusila dikenai denda Rp100.000 hingga Rp200.000, sementara pelanggar minol dikenai denda antara Rp2 juta hingga Rp3 juta, dengan ancaman kurungan pengganti selama dua bulan.
“Kami berharap dengan penegakan hukum yang konsisten, masyarakat semakin disiplin dan lingkungan kota menjadi lebih nyaman bagi semua,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)