KARAWANG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap 24 pasangan mesum bukan suami-istri yang diduga melakukan perbuatan asusila di sejumlah kos-kosan.
Operasi ini merupakan bagian dari penindakan terhadap penyakit masyarakat (pekat) yang digelar berdasarkan laporan warga.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai kos-kosan yang diduga digunakan untuk aktivitas asusila.
Selain itu, operasi ini juga dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Pencegahan Perilaku Menyimpang di Karawang.
Operasi gabungan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Karawang, dilaksanakan pada Jumat (23/5/2025) malam hingga Sabtu dini hari.
Tim menyasar kos-kosan di tiga kecamatan, yaitu Karawang Timur, Karawang Barat, dan Telukjambe Timur, yang sering dikeluhkan warga sebagai lokasi praktik asusila.
“Dari operasi ini, kami menemukan 24 pasangan yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di kos-kosan. Mereka tidak dapat menunjukkan bukti status pernikahan yang sah,” ujar Basuki.
BACA JUGA
Viral! Muda-Mudi Diduga Mesum di Loteng Masjid, Perekam Syok
Ke-24 pasangan tersebut diamankan menggunakan mobil Satpol PP dan dibawa ke kantor Satpol PP Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan menjalani pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan.
Operasi ini merupakan upaya preventif untuk menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Aak)