TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan toleransi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di depan Masjid Agung Baitulrahman selama bulan Ramadan.
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni A.Ks, menuturkan bahwa PKL di depan Masjid Agung Baitulrahman menjadi agenda sasaran penetiban. Namun, setelah dilakukan musyawarah, para PKL meminta untuk berjualan selama bulan Ramadan.
“Kita akhirnya mengalah, karena khawatir terjadinya bentrokan antara PKL dengan petugas kami. Sementara mereka tetap boleh berjualan di depan masjid dan koridor jalur dua, selama Ramadan saja,” kata Roni.
Meski diperbolehkan, lanjut Roni, pihaknya pun menetapkan beberapa syarat untuk para PKL. Yakni para PKL harus memastikan lingkungan tetap bersih setelah mereka selesai berjualan. Syarat lainnya, tidak ada pemungutan uang dari pihak manapun.
BACA JUGA:
Ciptakan Suasana Harmonis di Bulan Suci Ramadan, Polres Tasikmalaya Bagikan Takjil Gratis
Persiapan Pemilihan Suara Ulang, Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Panggil KPU dan Bawaslu
Syarat lainnya, lanjut Roni, yakni PKL hanya boleh berdagang dimulai pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB. Khusus untuk di jalur dua, pedagang tidak boleh menempatkan tempat dagangan di bahu jalan, tetapi di trotoar.
“Jadi tidak akan mengganggu arus lalu lintas,” ujar Roni.
(Doel/Usk)