Hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya, Cecep-Asep Kantongi Suara Terbanyak

Hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya, Cecep-Asep Kantongi Suara Terbanyak
Paslon Cabup Cecep-Asep Kantongi Suara Terbanyak PSU (Doel/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Pasangan Cabup dan Cawabup nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dala Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Keputusan itu, ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, di Gedung Dakwah Islam (GDI) Kecamatan Singaparna, Rabu 23 April 2025 kemarin.

Dalam pleno itu, pasangan CabupCawabup nomor urut 2, yakni Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, meraih suara terbanyak dengan total 465.150 suara.

Sedangkan pasangan nomor urut 3, Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, memperoleh 269.075 suara dan pasangan Cabup Cawabup nomor ueut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, memperoleh suara sebesar 152.577 suara.

Baca Juga:


Kebutuhan Rp60 Miliar, Pemdaprov Jabar Bantu Anggaran Penyelenggaraan PSU Tasikmalaya

Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Penanganan Laporan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Stempel Wakil Bupati Tasikmalaya

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses rekapitulasi berjalan sesuai prosedur, dan hasilnya menetapkan pasangan Cecep-Asep sebagai peraih suara sah terbanyak.

Ami juga menegaskan bahwa meskipun tidak seluruh saksi pasangan calon menandatangani hasil pleno, hal itu tidak mengurangi keabsahan keputusan KPU.

“Hanya saksi dari pasangan nomor urut 2 yang menandatangani hasil rekapitulasi, yakni Asop Sopiundi. Sementara saksi dari pasangan nomor urut 1 dan 3 memilih untuk tidak menandatanganinya,” kata Ami.

Selanjutnya, KPU akan menetapkan pasangan pemenang secara resmi setelah memberi ruang selama beberapa hari ke depan bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan keberatan atau gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menghormati proses hukum. Jika ada pihak yang merasa keberatan, mereka dipersilakan menempuh jalur konstitusional dengan menggugat ke MK,” ujar Ami. (Doel/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City