Sampai Kapan Operasi Keselamatan 2024, Sistem Tilang Pakai Etle?

operasi keselamatan 2024
Foto (Instagram/@korlantaspolri.ntmc)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri,  akan melakukan penertiban lalu lintas dengan Operasi Keselamatan 2024. Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 14 hari. Giat itu terhitung dari tanggal 4 sampai 17 Maret 2024.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi menyampaikan, operasi selama dua pekan itu, bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas)  yang lebih baik.

BACA JUGA: Awas Nih Ada Modus Penipuan Tilang Elektronik, ini Cara Mengetahuinya

Operasi Keselamatan bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga merupakan langkah pencegahan Polri dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran aturan. Dalam upaya mewujudkan kamseltibcarlantas yang lebih baik, masyarakat diimbau untuk lebih tertib berlalu lintas.

Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 memiliki 11 pelanggaran utama yang menjadi fokus penegakan hukum. Melansir Humas Polri, berikut daftar pelanggaran yang menjadi target:

1. Berkendara Menggunakan Handphone

Penggunaan handphone saat berkendara menjadi pelanggaran yang akan ditindak tegas.

2. Pengendara di Bawah Umur

Keamanan lalu lintas melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk pengemudi yang masih di bawah umur.

3. Berboncengan Pakai Motor Lebih 1 Orang

Kelebihan penumpang pada sepeda motor dapat menyebabkan risiko kecelakaan.

4. Helm Non SNI dan tidak Gunakan Saety Belt

Kepatuhan terhadap aturan penggunaan helm dan safety belt menjadi fokus utama.

5. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Operasi Keselamatan menargetkan pengendara yang mengemudi dalam pengaruh alkohol.

6. Melawan Arus

Langkah preventif terhadap pengendara yang melanggar arah lalu lintas.

7. Melebihi Batas Kecepatan

Penegakan aturan kecepatan untuk mengurangi risiko kecelakaan.

8. Kendaraan Overdimension dan Overloading

Pengendalian terhadap kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan.

9. Knalpot Bising

Penekanan pada kepatuhan terhadap spesifikasi teknis kendaraan.

BACA JUGA: Polisi Kecolongan Tindak Tilang, Main Petak Umpet Sama Si Pelanggar

10. Pengunaan Strobo dan Sirene

Penindakan terhadap penggunaan lampu isyarat dan sirene yang tidak sesuai aturan.

11. Kendaraan dengan Pelat Nomor Khusus

Penegakan hukum terhadap kendaraan dengan pelat nomor khusus atau rahasia.

Sanksi Tilang 

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, menjelaskan bahwa pelanggar-pelanggar Operasi Keselamatan 2024 akan dikenai sanksi berupa tilang. Sanksi ini akan dilakukan melalui berbagai metode, termasuk ETLE statis, mobile, dan handheld.

(Saepul/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
OJK
OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan Pinjol
KDM Percepat Pembangunan TPPAS Legok Nangka
KDM Kebut Pembangunan TPPAS Legok Nangka
Rhythm & Recipes, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
Rhythm & Recipes, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
timothy-weah-wujudkan-potensi-lari-kilatnya-di-marseille
Timothy Weah Wujudkan Potensi Lari Kilatnya di Marseille
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming BYON Madness 2, Selain Yalla Shoot

2

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara