Salat 5 Waktu Disebut Tak Wajib dan Tak Mengakui Ayat Al Quran, Ajaran Sesat di Aceh Diungkap Polisi

Ajaran Sesat di Aceh di Bongkar Polisi
Ilustrasi-seorag tengah melaksanakan Ritual (AI Meta)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Penyebaran ajaran sesat yang tidak sesuai ajaran Islam dilakukan sekelompok orang di Kabupaten Aceh Utara berhasil diungkap jajaran kepolisian Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto mengatakan dalam mengungkap kasus, pihaknya ditangkap enam anggota kelompok penyebaran ajaran diduga sesat tersebut.

“Ada enam orang diduga dari kelompok ajaran menyimpang yang diamankan. Tiga diantaranya ditangkap di sebuah masjid di Kabupaten Aceh Utara pada 25 Juli 2025,” katanya seperti Teropongmedia kutip dari Antara.

Enam orang tersebut yakni berinisial AA (33) dan RB (39), keduanya warga Sumatera Utara. Kemudian, HA (60) dan ME, keduanya warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Serta NZ (53), warga Kabupaten Aceh Utara, dan ES (38), warga Jakarta Barat.

Baca Juga:

Gus Samsudin Tersangka Ajaran Sesat Tukar Pasangan di Ditangkap

Viral! Buku Ajaran Sesat di Warung Pecel Lele, Polisi Turun Tangan

Selanjutnya, warga melaporkan ke Polres Aceh Utara. Dari laporan tersebut, polisi mengamankan tiga orang. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap tiga orang lainnya.

“Tiga orang lainnya tersebut diamankan di kawasan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni kertas berisi potongan ayat, laptop, dan sejumlah buku ajaran kelompok tersebut,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut memiliki puluhan anggota yang tersebar di Provinsi Aceh. Aktivitas kelompok tersebut berlangsung sejak 2012 serta aktif merekrut anggota baru.

Salat 5 waktu tak wajib, tak mengakui Quran

Modus dilakukan kelompok tersebut dengan menyebarkan ajaran menyimpang dari Ahlussunah Wal Jamaah, diantaranya ada mesias setelah Nabi Muhammad SAW.

Ajaran kelompok tersebut juga tidak mengakui mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa. Mereka juga tidak mewajibkan shalat lima waktu serta tidak mengakui ayat Al Quran.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah.

“Ancaman hukumannya, cambuk di depan umum paling banyak 60 kali dan paling sedikit 30 kali atau pidana penjara paling lama 60 bulan dan paling singkat 30 bulan,” kata Tri Aprianto. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian