Sah! Prabowo Izinkan Pemda, BUMN dan BUMD Utang ke Pemerintah Pusat

prabowo IPSI
Presiden Prabowo Subianto (dok. Setpres BPMI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengizinkan Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengajukan utang atau pinjaman dari Pemerintah Pusat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang ditandatangani pada 10 September 2025.

Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah pusat dalam menyalurkan pembiayaan kepada pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pemberian pinjaman bertujuan mendukung pelaksanaan berbagai program nasional di daerah pada bidang infrastruktur, penyediaan atau pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja, dan/atau program pembangunan lain.

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” tulis Penjelasan Umum aturan tersebut.

Beleid ini juga menegaskan bahwa pinjaman dapat diberikan kepada Pemda dan BUMD yang membutuhkan pendanaan mendesak, terutama saat terjadi bencana alam atau non-alam, untuk membantu pemulihan sosial-ekonomi masyarakat.

“Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana, khususnya dalam penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan,” tulis aturan tersebut.

Baca Juga:

Soal Dana Pemda Mengendap, DPR Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Sinkronkan Fiskal

Tito dan Purbaya Sepakat: Stop Parkir Dana Pemda di Bank!

Adapun sumber pinjaman berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan mekanisme pengusulan dan persetujuan yang harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang akan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

Aturan ini menekankan bahwa pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat harus dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kehati-hatian.

Syarat Pengajuan Pinjaman

Aturan ini memberikan ketentuan bagi Pemda, BUMN dan BUMD untuk dapat mengajukan pinjman dari pemerintah pusat.

Pemda harus memenuhi sejumlah syarat, diantaranya memilik jumlah sisa pembiayaan utang ditambah utang baru tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya; memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5; serta idak memiliki tunggakan atau pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat atau kreditur lain

Sementara untuk BUMN dan BUMD yang akan mengajukan pinjaman harus memenuhi syarat, diantaranya tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan kreditur lain.

PP ini juga mengatur secara rinci mekanisme penilaian, jaminan, perjanjian, pencairan, pelaporan, serta evaluasi pinjaman. Menteri berhak melakukan penilaian, termasuk menyetujui ataupun menolak permohonan pinjaman.

Lebih lanjut, aturan ini mengatakan, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana pinjaman, dan dapat mengambil tindakan penyelesaian bila terjadi penyimpangan atau gagal bayar.

(Raidi/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City