Mantan Dirjen Minerba Sebut Ormas Keagamaan dapat IUP Bentuk Imbal Jasa Dukungan Politik!

Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Ilustrasi-Tambang Indonesia (widya.ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Dirjen Minerba Dr. Simon F Sembiring ngatakan, Organisasi kemasyarakatan (Ormas) bisa mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui perusahaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ini tidak perlu ada.

Lebih lanjut dijelakan Simon, sebab, UU Nomor 3 Tahun 2020 sudah menyebutkan bahwa IUP bisa diberikan kepada perorangan, koperasi atau badan usaha berbadan hukum.

“Jadi UU itu sendiri sudah memberikan kemungkinan berusaha bagi setiap perusahaan yang berbadan hukum. Jadi kalau Ormas punya perusahaan berbadan hukum, otomatis berhak mengajukan IUP. Oleh sebab itu, menurut kami PP ini hanya tipu menipu penguasa kepada ormas. Barangkali seolah-olah memberi imbal jasa atas dukungan politik yang berkuasa?,” ungkap Mantan Dirjen Minerba Dr. Simon F Sembiring, dikutip Senin (3/6/2024).

BACA JUGA: Fakta Ormas Keagamaan Mendapatkan Izin Usaha Tambang

Simon mengungkapkan, tentang membuka peluang bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) dan lainnya untuk diperpanjang sampai dengan habis cadangannya, ini juga menyalahi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

“Harusnya UU yang dirobah, bukan PP. Cadangan tidak pernah tahu keseluruhan pada masa 8 tahun eksplorasi pertama. Jadi masa produksi 30 tahun sudah cukup alasan, tidak ada keharusan memperpanjang! Kalau eksplorasi pada saat masa produksi, itu menjadi investasi yang dapat dikonsolidasi jadi cost/biaya sehingga bisa mengurangi profit yang berakibat mengurangi pajak alias mengurangi penerimaan negara,” ungkap Simon.

“Berhasil atau tidaknya investasi ini tidak ada risiko, seperti awal masa eksplorasi sebelum masa produksi, kalau tidak menemukan cadangan semua investasi jadi risiko perusahaan.

Oleh karena itu, lanjut Simon, sejak Perpu Nomor 37 Tahun 1960, UU Nomor 11 Tahun 1967, UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020, “masa produksi itu bermakna yang sangat mendasar sebagai pengejawantahan Pasal 33 UUD’45 yang memberikan masa operasi produksi yang sangat rasional”.

“Kalau sekarang penekanannya bukan lagi kedaulatan negara atau rakyat, tapi sudah kedaulatan pemodal atau investor. PTFI mulai memasuki masa produksi tahun 1973. Kalau diperpanjang sampai dengan tahun 2061, maka masa produksinya akan 87 tahun! Kita kembali ke VOC dan kemerdekaan kita itu semu dan menunjukkan bahwa bangsa kita sendiri yang menjajah Indonesia ini,” kata Simon.

Lebih lanjut, Simon mengatakan saat ini ia masih berharap ada rasa nasionalisme dari para pemegang kekuasaan di negeri ini:

“Kita doakan saja agar para politikus, pemimpin negeri ini masih ada 40 persen idealismenya, tidak gila kekuasaan dan menumpuk kekayaan tujuh keturunan sehingga semakin merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. Apakah para pengambil keputusan pertambangan nasional kita sekarang mengerti sejarah pertambangan nasional kita? Mudah-mudahan ya!,” pungkas Simon.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun