BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, gas LPG melon tidak lagi dijual di pengecer mulai Sabtu (1/2/2025). Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer LPG bersubsidi harus mendaftarkan usahanya sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.
“Kita dorong pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan, mendaftarkan usahanya dengan mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) melalui OSS. Dengan itu, mata rantai distribusi LPG lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai yang ditetapkan pemerintah,” kata Yuliot dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/2/2025).
Menurutnya, pemerintah memberikan masa transisi satu bulan bagi pengecer untuk mendaftar. Selama periode ini, pengecer dapat mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk merapikan subsidi. Ia meyakini, dengan adanya aturan tersebut pendistribusian bantuan bisa lebih tepat sasaran.
BACA JUGA: Miris! Anggota Polisi Tega Pukul Ibu Kandung Pakai Gas 3 KG hingga Tewas
“LPG 3 kg ini kan ada subsidi dari pemerintah. Kami berharap yang namanya subsidi, inginnya diterima oleh yang berhak,” kata Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/2/2025).
Selain itu, Prasetyo berharap aturan ini dapat membantu pemerintah mengontrol harga agar tetap sama bagi masyarakat. Namun, ia memastikan, kebijakan tersebut bukan untuk menaikan harga gas LPG 3 kg.
(Usk)