RUU TNI Berpeluang Duduki Otoritas Sipil, Panglima: Tugas Pokok!

RUU TNI (2)
(Setpres)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengklaim, supermasi sipil menjadi dasar dari TNI. Hal itu disampaikan, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.

Dalam bahasan bersama Komisi I DPR RI, Agus mengatakan, tugas pokok TNI disesuaikan dengan ancaman dan peran duplikasi dengan lembaga lain untuk menghadapi ancaman non militer.

Dengan begitu, ada penempatan TNI akfif dalam kementerian atau lembaga di luar pertahanan.

“Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain dalam menghadapi ancaman non-militer TNI memiliki konsep penempatan TNI aktif di kementerian lembaga di luar bidang pertahanan,” kata Agus dalam rapat di Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/03/2025).

Supremasi sipil, lanjut Agus, menjadi fundamnetal kokoh dalam negara demokrasi.

“TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” ujarnya.

Ia menegaskan, TNI memiliki komitmen kuat untuk menjaga stabilitas peran militer dan otoritas sipil dengan mempertahankan supermasi sipil dan profesionalisme militer dalam tugas pokok.

BACA JUGA:

Biar Wewenangnya Gak Kebablasan, Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri Dilanjut!

Langgar UU TNI Jadi Seskab, Letkol Teddy Harus Mundur dari Militer!

“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,”tutupnya.

 

(Saepul/Aak)

Berita Terkait
Berita Terkini
Pelajar pesta miras
10 Pelajar Diamankan Polres Ternate Saat Pesta Miras, Barang Bukti Disita
Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
Kepala Desa Toin.
Kades Toin Diduga Ancam Warga dengan Parang, KNPI Halsel Desak Polisi Tetapkan Tersangka
Tambang Ilegal Malut
Aktivitas Tambang Ilegal di Maluku Utara Kembali Tercium Polisi, 7 Orang Ditangkap!
KPU Maluku
Komisi II DPR Minta Usut Tuntas Kasus Bendahara Bakar Kantor KPU Buru di Maluku
Pertambangan ilegal Halmahera Utara
Tindak Aktivitas Tambangan Ilegal, Polda Malut Turunkan Tim Gabungan
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Starlink wilayah blankspot
Pemprov Malut Uji Coba Starlink: Akses Internet di Wilayah Blank Spot
Plaza Gamalama dialihfungsikan
Gedung Plaza Gamalama Resmi Dialihfungsikan Jadi RSUD Ternate
Penataan ulang OPD
DPRD Malut Minta Sherly Laos Lakukan Penataan Ulang OPD

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar
UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar
Begini Pidato Dedi Mulyadi yang Bikin Fraksi PDIP DPRD Jabar Walk Out
Begini Pidato Dedi Mulyadi yang Bikin Fraksi PDIP DPRD Jabar Walk Out
Budi Arie Sebut Transaksi Kopdes Merah Putih non tunai dengan QRIS
Budi Arie Sebut Transaksi Kopdes Merah Putih Dilakukan Non Tunai dengan QRIS
TeropongMedia_Logo Teropong Malut-12

Teropong Media Maluku Utara
Jl. Melati, RT. 015/ RW. 004, Kelurahan Tanah Tinggi, Kec. Ternate Selatan. Kota Ternate Maluku Utara 97715

Teropongmedia - Maluku Utara ©2024. All Right Reserved

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.