RUU TNI Berpeluang Duduki Otoritas Sipil, Panglima: Tugas Pokok!

RUU TNI (2)
(Setpres)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengklaim, supermasi sipil menjadi dasar dari TNI. Hal itu disampaikan, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.

Dalam bahasan bersama Komisi I DPR RI, Agus mengatakan, tugas pokok TNI disesuaikan dengan ancaman dan peran duplikasi dengan lembaga lain untuk menghadapi ancaman non militer.

Dengan begitu, ada penempatan TNI akfif dalam kementerian atau lembaga di luar pertahanan.

“Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain dalam menghadapi ancaman non-militer TNI memiliki konsep penempatan TNI aktif di kementerian lembaga di luar bidang pertahanan,” kata Agus dalam rapat di Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/03/2025).

Supremasi sipil, lanjut Agus, menjadi fundamnetal kokoh dalam negara demokrasi.

“TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” ujarnya.

Ia menegaskan, TNI memiliki komitmen kuat untuk menjaga stabilitas peran militer dan otoritas sipil dengan mempertahankan supermasi sipil dan profesionalisme militer dalam tugas pokok.

BACA JUGA:

Biar Wewenangnya Gak Kebablasan, Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri Dilanjut!

Langgar UU TNI Jadi Seskab, Letkol Teddy Harus Mundur dari Militer!

“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,”tutupnya.

 

(Saepul/Aak)

Berita Terkait
Berita Terkini
Tambang Ilegal Malut
Aktivitas Tambang Ilegal di Maluku Utara Kembali Tercium Polisi, 7 Orang Ditangkap!
KPU Maluku
Komisi II DPR Minta Usut Tuntas Kasus Bendahara Bakar Kantor KPU Buru di Maluku
Pertambangan ilegal Halmahera Utara
Tindak Aktivitas Tambangan Ilegal, Polda Malut Turunkan Tim Gabungan
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Starlink wilayah blankspot
Pemprov Malut Uji Coba Starlink: Akses Internet di Wilayah Blank Spot
Plaza Gamalama dialihfungsikan
Gedung Plaza Gamalama Resmi Dialihfungsikan Jadi RSUD Ternate
Penataan ulang OPD
DPRD Malut Minta Sherly Laos Lakukan Penataan Ulang OPD
Kasus Hilangnya Nyawa Malut
Kasus Kematian Tak Wajar Meningkat, DPRD Ternate Dorong Intervensi dari Tingkat RT
Hak-hak Karyawan belum dibayarkan
Pemprov Malut Panggil Manajemen PT NHM, Bahas Hak Karyawan yang Belum Dibayar
Gadis SMP Halsel
Seorang Gadis SMP di Halsel Dirudapaksa Sejak SD, Diduga Pelaku 16 Orang

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Link Live Streaming Liverpool vs Tottenham Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Barcelona
Bungkam Real Madrid 3-2, Barcelona Juarai Copa del Rey 2024/2025
TeropongMedia_Logo Teropong Malut-12

Teropong Media Maluku Utara
Jl. Melati, RT. 015/ RW. 004, Kelurahan Tanah Tinggi, Kec. Ternate Selatan. Kota Ternate Maluku Utara 97715

Teropongmedia - Maluku Utara ©2024. All Right Reserved

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.