JAKARTA,TM.ID: DPR bersama pemerintah membahas anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPR Ke-27 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, Selasa (20/6/2023). Namun, DPR tak membahas Surat Presiden (Supres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di rapaat itu.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, saat ini DPR dan pemerintah tengah fokus membahas anggaran 2023
“Sekarang kita bersama pemerintah sedang fokus rapat pembahasan urusan anggaran untuk tahun 2023 ini, itu dulu yang menjadi fokus pembahasan karena sudah ada siklus penjadwalan untuk masalah anggaran ini,” kata Puan usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia menyebut bahwa DPR akan segera menindaklanjuti Surpres tentang RUU Perampasan Aset sesuai mekanisme, tata tertib, dan peraturan yang berlaku.
“Jadi enggak bisa ‘sak det sak nyet’ kalau orang Jawa tuh, hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada, kemudian itu harus (dibahas) karena memang ada mekanisme-mekanisme yang harus dijalankan,” tuturnya.
Puan menegaskan bahwa DPR menyadari RUU Perampasan Aset sebagai sesuatu yang urgen.
Meski demikian, kata dia, DPR tak ingin tergesa-gesa dalam menggulirkan pembahasan RUU terkait sehingga hasilnya menjadi tidak maksimal.
“Namun masukan dan tanggapan masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cerna dan cermati juga itu menjadi sangat penting,” katanya.
Ia pun meminta publik untuk bersabar terkait pembahasan RUU Perampasan Aset karena ada sejumlah hal prioritas untuk didahulukan.
“Jadi sabar, bukan berarti kemudian ini tidak kami lakukan, ini tetap kami lakukan dan kami jalankan, namun sesuai mekanismenya, ada prioritas-prioritas tertentu yang memang kami dahulukan,” ucapnya.
Terlebih, lanjut dia, para anggota dewan saat ini sedang banyak kegiatan di daerah pemilihan masing-masing.
“Kegiatan bertemu dengan konstituen dan sebagainya, jadi memang membutuhkan satu hal mekanisme yang harus dijalankan bersama-sama. Jadi sabar,” imbuhnya.
Sebelumnya, Selasa (16/6), Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah diterima DPR pada Kamis (4/5) akan dibahas terlebih dahulu sebelum dibacakan ke rapat paripurna.
“DPR RI sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme. Jadi, ya, mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Libur Idul Adha Apakah Ditambah?
(Dist)