BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal itu dia sampaikan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (7/11/2024).
Menanggapi hal itu, Yusril menyatakan bahwa Pemerintah tidak akan menarik kembali RUU ini, melainkan siap untuk melanjutkan pembahasannya bersama DPR.
“Saya sudah mempelajari RUU itu dan menyadari ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan kita,” kata Yusril.
“Selama ini kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda atau barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan,” tambahnya
Yusril menekankan bahwa konsep perampasan dalam RUU ini berbeda dan berada di luar kategori perampasan biasa yang selama ini ada dalam hukum Indonesia.
Menurutnya ini menuntut perumusan yang cermat agar prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan hak asasi manusia (HAM) tetap terjamin.
BACA JUGA: RUU Perampasan Aset Tak Dibahas di Rapat Paripurna, Ini Alasan Puan
Dia juga membuka kesempatan bagi publik dan pakar hukum untuk memberikan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR.
Pemerintah berharap dengan diteruskannya pembahasan RUU ini, kerangka hukum yang lebih kuat bisa dibentuk dalam upaya pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.
(Kaje/Usk)