JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan berbahaya pada roti Okko, sehingga harus ditarik di pasaran.
Terkait hal itu, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas meminta pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengecek kehalalan roti tersebut.
“Nanti saya tanya ke Pak Kepala badan BPJPH nanti untuk ini akan dicek ulang oleh kepala BPJPH benar nggak kalau rekomendasi BPOM seperti itu tentu tidak boleh masuk dalam kategori halal,” ungkap Menag Yaqut dalam keterangan persnya, Kamis (25/7/2024).
BACA JUGA: Apa Bahaya Sodium Dehydroacetate di Roti Aoka?
Jika roti Okko tidak memenuhi syarat halal produk, maka tidak boleh menyematkan logo halal. Menurut Yaqut, logo halal dibuktikan dengan komposisi di dalam makanannya.
“Ya, kalau memang tidak memenuhi persyaratan halal tentulah nggak boleh,” ucap Yaqut.
Diberitakan sebelumnya, dalam keterangan resmi BPOM menjelaskan, mereka telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk menarik peredaran roti bermerek Okko di pasaran usai hasil pemeriksaan menunjukkan roti produksi PT Abadi Rasa Food Bandung itu mengandung Natrium Dehidroasetat.
“Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran,” tulis BPOM dikutip pada Rabu (24/7).
Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya Natrium Dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
Natrium Dehidroasetat tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” lanjut mereka.
BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah juga memastikan aman mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
(Saepul/Usk)