Rizky Febian dan Mahalini Segera Menikah, Ini Hukum Nikah Beda Agama!

Penulis: Anisa

rizky febian dan mahalini
(Instagram @rizkyfbian)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Netizen dikejutkan kabar pernikahan yang akan segera dilangsungkan oleh pasangan Rizky Febian dan Mahalini. Informasi ini beredar luas di berbagai platform media sosial.

Pernikahan tersebut akan berlangsung pada 5 Mei 2024 mendatang. Rencananya, acara adat akan berlangsung di Bali, kemudian dilanjutkan dengan pesta pernikahan di Jakarta.

Kabar ini tentu saja mengundang perhatian besar dari masyarakat, terutama para penggemar kedua selebriti tersebut. Belum lama ini, keduanya juga membagikan foto ilustrasi dengan latar belakang biru, yang semakin menambah kepercayaan bahwa pernikahan mereka memang akan segera terjadi.

Pernikahan Beda Agama

Salah satu hal  yang menarik perhatian dari pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah perbedaan agama yang mereka anut. Pertanyaan pun muncul di benak masyarakat, bagaimana sebenarnya hukum pernikahan beda agama di Indonesia?

Melansir berbagai sumber, hukum pernikahan beda agama di Indonesia memiliki beberapa persyaratan.

  • Perkawinan Menurut Hukum Agama Masing-Masing Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Ini berarti bahwa walaupun berbeda agama, proses pernikahan harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur oleh agama yang bersangkutan.
  • Pencatatan Perkawinan Antar Umat Berbeda Agama Namun, dalam praktiknya, Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Ini berarti bahwa meskipun secara agama perkawinan bisa berlangsung, tetapi secara hukum sipil, pencatatan perkawinan beda agama tidak akan diakui oleh pengadilan.

Dari perspektif Islam, pernikahan beda agama telah ada dalam Al Quran Surat al-Baqarah ayat 221. Ayat tersebut menekankan pentingnya untuk tidak menikahi wanita atau pria yang tidak memiliki keyakinan yang sama.

BACA JUGA: Rizky Febian Rayakan Hari Raya Nyepi Bareng Mahalini Jadi Sorotan

Menurut Imam al-Syafi’i, seorang Muslim boleh menikahi wanita kitabiyah (ahli kitab, yaitu mereka yang memiliki kitab suci) apabila mereka masih memegang keyakinan agama mereka sebelum turunnya Al Quran.

Namun, mazhab lainnya seperti Hanafi, Maliki, dan Hambali membolehkan pernikahan antara seorang Muslim dengan wanita kitabiyah secara mutlak, tanpa mempertimbangkan perubahan agama mereka.

 

(Kaje/Usk) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jaecoo J8 AWD
JAECOO Segera Luncurkan J8 AWD, SUV Tangguh Segala Medan!
Status Level II Waspada, Gunung Dukono Kembali Lontarkan Kolom Abu 1.000 Meter
Status Level II Waspada, Gunung Dukono Kembali Lontarkan Kolom Abu 1.000 Meter
Inggris U-21
Inggris U-21 Lolos ke Final Euro U-21 2025 usai Tumbangkan Belanda 2-1
Masih Bela Madrid, Luka Modric Gabung AC Milan Usai Piala Dunia Antarklub?
Masih Bela Madrid, Luka Modric Gabung AC Milan Usai Piala Dunia Antarklub?
Stefano Pioli Resmi Dipecat Klub Liga Pro Arab Saudi Al Nassr
Stefano Pioli Resmi Dipecat Klub Liga Pro Arab Saudi Al Nassr
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

5

Perkuat Kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Gelar Gathering Bersama Agen PERISAI
Headline
Sepupu Bintang Liverpool Resmi Gabung Persib
Sepupu Bintang Liverpool Resmi Gabung Persib
Dortmund
Dortmund Tundukkan Ulsan 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
Tergerus Air, Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
William Marcilio Jadi Rekrutan Asing Anyar Persib Bandung
Lewat Mobitron, William Marcilio Jadi Rekrutan Asing Anyar Persib Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.