Rizky Febian dan Mahalini Segera Menikah, Ini Hukum Nikah Beda Agama!

Penulis: Anisa

rizky febian dan mahalini
(Instagram @rizkyfbian)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Netizen dikejutkan kabar pernikahan yang akan segera dilangsungkan oleh pasangan Rizky Febian dan Mahalini. Informasi ini beredar luas di berbagai platform media sosial.

Pernikahan tersebut akan berlangsung pada 5 Mei 2024 mendatang. Rencananya, acara adat akan berlangsung di Bali, kemudian dilanjutkan dengan pesta pernikahan di Jakarta.

Kabar ini tentu saja mengundang perhatian besar dari masyarakat, terutama para penggemar kedua selebriti tersebut. Belum lama ini, keduanya juga membagikan foto ilustrasi dengan latar belakang biru, yang semakin menambah kepercayaan bahwa pernikahan mereka memang akan segera terjadi.

Pernikahan Beda Agama

Salah satu hal  yang menarik perhatian dari pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah perbedaan agama yang mereka anut. Pertanyaan pun muncul di benak masyarakat, bagaimana sebenarnya hukum pernikahan beda agama di Indonesia?

Melansir berbagai sumber, hukum pernikahan beda agama di Indonesia memiliki beberapa persyaratan.

  • Perkawinan Menurut Hukum Agama Masing-Masing Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Ini berarti bahwa walaupun berbeda agama, proses pernikahan harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur oleh agama yang bersangkutan.
  • Pencatatan Perkawinan Antar Umat Berbeda Agama Namun, dalam praktiknya, Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Ini berarti bahwa meskipun secara agama perkawinan bisa berlangsung, tetapi secara hukum sipil, pencatatan perkawinan beda agama tidak akan diakui oleh pengadilan.

Dari perspektif Islam, pernikahan beda agama telah ada dalam Al Quran Surat al-Baqarah ayat 221. Ayat tersebut menekankan pentingnya untuk tidak menikahi wanita atau pria yang tidak memiliki keyakinan yang sama.

BACA JUGA: Rizky Febian Rayakan Hari Raya Nyepi Bareng Mahalini Jadi Sorotan

Menurut Imam al-Syafi’i, seorang Muslim boleh menikahi wanita kitabiyah (ahli kitab, yaitu mereka yang memiliki kitab suci) apabila mereka masih memegang keyakinan agama mereka sebelum turunnya Al Quran.

Namun, mazhab lainnya seperti Hanafi, Maliki, dan Hambali membolehkan pernikahan antara seorang Muslim dengan wanita kitabiyah secara mutlak, tanpa mempertimbangkan perubahan agama mereka.

 

(Kaje/Usk) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.