Rizky Febian dan Mahalini Segera Menikah, Ini Hukum Nikah Beda Agama!

rizky febian dan mahalini
(Instagram @rizkyfbian)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Netizen dikejutkan kabar pernikahan yang akan segera dilangsungkan oleh pasangan Rizky Febian dan Mahalini. Informasi ini beredar luas di berbagai platform media sosial.

Pernikahan tersebut akan berlangsung pada 5 Mei 2024 mendatang. Rencananya, acara adat akan berlangsung di Bali, kemudian dilanjutkan dengan pesta pernikahan di Jakarta.

Kabar ini tentu saja mengundang perhatian besar dari masyarakat, terutama para penggemar kedua selebriti tersebut. Belum lama ini, keduanya juga membagikan foto ilustrasi dengan latar belakang biru, yang semakin menambah kepercayaan bahwa pernikahan mereka memang akan segera terjadi.

Pernikahan Beda Agama

Salah satu hal  yang menarik perhatian dari pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah perbedaan agama yang mereka anut. Pertanyaan pun muncul di benak masyarakat, bagaimana sebenarnya hukum pernikahan beda agama di Indonesia?

Melansir berbagai sumber, hukum pernikahan beda agama di Indonesia memiliki beberapa persyaratan.

  • Perkawinan Menurut Hukum Agama Masing-Masing Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Ini berarti bahwa walaupun berbeda agama, proses pernikahan harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur oleh agama yang bersangkutan.
  • Pencatatan Perkawinan Antar Umat Berbeda Agama Namun, dalam praktiknya, Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Ini berarti bahwa meskipun secara agama perkawinan bisa berlangsung, tetapi secara hukum sipil, pencatatan perkawinan beda agama tidak akan diakui oleh pengadilan.

Dari perspektif Islam, pernikahan beda agama telah ada dalam Al Quran Surat al-Baqarah ayat 221. Ayat tersebut menekankan pentingnya untuk tidak menikahi wanita atau pria yang tidak memiliki keyakinan yang sama.

BACA JUGA: Rizky Febian Rayakan Hari Raya Nyepi Bareng Mahalini Jadi Sorotan

Menurut Imam al-Syafi’i, seorang Muslim boleh menikahi wanita kitabiyah (ahli kitab, yaitu mereka yang memiliki kitab suci) apabila mereka masih memegang keyakinan agama mereka sebelum turunnya Al Quran.

Namun, mazhab lainnya seperti Hanafi, Maliki, dan Hambali membolehkan pernikahan antara seorang Muslim dengan wanita kitabiyah secara mutlak, tanpa mempertimbangkan perubahan agama mereka.

 

(Kaje/Usk) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
bank bjb ASRRAT 2024
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
surat Suara tertukar, Pilkada 2024
Ribuan Surat Suara Pilkada 2024 Bogor Jabar dengan Serang Banten, Tertukar!
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas