Rizky Febian dan Mahalini Segera Menikah, Ini Hukum Nikah Beda Agama!

Penulis: Anisa

rizky febian dan mahalini
(Instagram @rizkyfbian)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Netizen dikejutkan kabar pernikahan yang akan segera dilangsungkan oleh pasangan Rizky Febian dan Mahalini. Informasi ini beredar luas di berbagai platform media sosial.

Pernikahan tersebut akan berlangsung pada 5 Mei 2024 mendatang. Rencananya, acara adat akan berlangsung di Bali, kemudian dilanjutkan dengan pesta pernikahan di Jakarta.

Kabar ini tentu saja mengundang perhatian besar dari masyarakat, terutama para penggemar kedua selebriti tersebut. Belum lama ini, keduanya juga membagikan foto ilustrasi dengan latar belakang biru, yang semakin menambah kepercayaan bahwa pernikahan mereka memang akan segera terjadi.

Pernikahan Beda Agama

Salah satu hal  yang menarik perhatian dari pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah perbedaan agama yang mereka anut. Pertanyaan pun muncul di benak masyarakat, bagaimana sebenarnya hukum pernikahan beda agama di Indonesia?

Melansir berbagai sumber, hukum pernikahan beda agama di Indonesia memiliki beberapa persyaratan.

  • Perkawinan Menurut Hukum Agama Masing-Masing Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Ini berarti bahwa walaupun berbeda agama, proses pernikahan harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur oleh agama yang bersangkutan.
  • Pencatatan Perkawinan Antar Umat Berbeda Agama Namun, dalam praktiknya, Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Ini berarti bahwa meskipun secara agama perkawinan bisa berlangsung, tetapi secara hukum sipil, pencatatan perkawinan beda agama tidak akan diakui oleh pengadilan.

Dari perspektif Islam, pernikahan beda agama telah ada dalam Al Quran Surat al-Baqarah ayat 221. Ayat tersebut menekankan pentingnya untuk tidak menikahi wanita atau pria yang tidak memiliki keyakinan yang sama.

BACA JUGA: Rizky Febian Rayakan Hari Raya Nyepi Bareng Mahalini Jadi Sorotan

Menurut Imam al-Syafi’i, seorang Muslim boleh menikahi wanita kitabiyah (ahli kitab, yaitu mereka yang memiliki kitab suci) apabila mereka masih memegang keyakinan agama mereka sebelum turunnya Al Quran.

Namun, mazhab lainnya seperti Hanafi, Maliki, dan Hambali membolehkan pernikahan antara seorang Muslim dengan wanita kitabiyah secara mutlak, tanpa mempertimbangkan perubahan agama mereka.

 

(Kaje/Usk) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Polres Garut
Polres Garut Cek Langsung Lumbung Pangan Demi Menjaga Ketahanan Pangan Rakyat
Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Suara SBY
CEK FAKTA: Geger Rekaman Suara SBY Marahi Kapolri!
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Spanyol
Link Live Streaming Spanyol vs Prancis Semifinal UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
pencarian korban longsor cirebon dihnetikan sementara
Bahaya Mengintai, Evakuasi Korban Longsor Tambang Cirebon Dihentikan Sementara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.