Risih dengan Iklan Kampanye Politik? Bawaslu Buka Aduan

Penulis: Saepul

Bawaslu buka aduan iklan kampnye politik 11-7-2023
foto (Bawaslu)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau masyarakat jangan segan untuk mengajukan aduan terkait iklan kampanye politik di berbagai media, termasuk di media sosial.

Iklan kampanye politik tersebut bisa saja dilakukan oleh parpol maupun personal demi target politisnya pada Pemilu 2024.

“Kalau ada masyarakat yang, misalkan, merasa resah dengan hal tersebut (iklan parpol), tidak menutup kemungkinan masyarakat silakan saja menjadikan hal itu sebagai sebuah informasi awal pada Bawaslu,” ujar anggota BawasluRI, Puadi, dikutip Selasa (11/7/2023).

Ia menerangkan, Pemilu 2024 belum dimulai, ada beberapa sanksi yang menjerat parpol yang sudah mulai melakukan kampanye secara tidak langsung. Hal ini sesuai dengan Pasal 74 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut menjelaskan, sejumlah sanksi yang dapat diberikan kepada partai politik yang melanggar larangan ketentuan berkampanye sebelum masa kampanye dimulai adalah peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye, dan/atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Waktu penyelenggaraan kampanye Pemilu 2024 sudah diatur oleh KPU RI dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 adalah mulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Ia juga menjelaskan, sebelum kampanye dimulai, pihaknya berkomitmen memfasilitasi pencegahan dan sosialisasi agar partai politik para peserta Pemilu 2024 tidak berkampanye di saat masa kampanye belum dimulai.

“Kami lebih banyak melakukan imbauan untuk melakukan pencegahan (pelanggaran pemilu),” ujarnya melansir Pikiran Rakyat, Selasa.

Adapun partai yang terdaftar pada Pemilu 2024 mendatang, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Kemudian, ada Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

BACA JUGA: Distribusi Logistik Pemilu 2024, DPR Pertanyakan Kemampuan PT Pos Indonesia

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jurnalis Juwita
Ahli Forensik Ungkap Ketidaksesuaian DNA, Cairan di Rahim Jurnalis Juwita Bukan Milik Terdakwa
dispensasi pernikahan dini
Pungli Dispensasi Pernikahan Dini Sumedang Terkuak, Pemohon Diminta Rp 1 Juta
Gempa Sumedang
Analisis Geologi Kejadian Gempa Bumi Kabupaten Sumedang
Kopdes Merah Putih
80 Ribu Kopdes Merah Putih Siap Diluncurkan, Dapat Kredit Rp3 M dan Jaminan Negara
Ijazah Jokowi
CEK FAKTA: Hakim Akui Ijazah Jokowi Palsu
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Unpas Sambut Hangat Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025

3

Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Lesti Kejora Hak Cipta
Lesti Kejora Dipolisikan! Terancam Hukuman 4 Tahun Bui!
dirut sritex ditangkap
Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap di Solo
10.931 Orang Terjangkit HIV di Bandung
10.931 Orang Terjangkit HIV di Bandung, Pemkot Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Manchester United
Link Live Streaming Tottenham vs Manchester United Selain Yalla Shoot di Final Liga Europa 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.