BANDUNG,TM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau masyarakat jangan segan untuk mengajukan aduan terkait iklan kampanye politik di berbagai media, termasuk di media sosial.
Iklan kampanye politik tersebut bisa saja dilakukan oleh parpol maupun personal demi target politisnya pada Pemilu 2024.
“Kalau ada masyarakat yang, misalkan, merasa resah dengan hal tersebut (iklan parpol), tidak menutup kemungkinan masyarakat silakan saja menjadikan hal itu sebagai sebuah informasi awal pada Bawaslu,” ujar anggota BawasluRI, Puadi, dikutip Selasa (11/7/2023).
Ia menerangkan, Pemilu 2024 belum dimulai, ada beberapa sanksi yang menjerat parpol yang sudah mulai melakukan kampanye secara tidak langsung. Hal ini sesuai dengan Pasal 74 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut menjelaskan, sejumlah sanksi yang dapat diberikan kepada partai politik yang melanggar larangan ketentuan berkampanye sebelum masa kampanye dimulai adalah peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye, dan/atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Waktu penyelenggaraan kampanye Pemilu 2024 sudah diatur oleh KPU RI dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 adalah mulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Ia juga menjelaskan, sebelum kampanye dimulai, pihaknya berkomitmen memfasilitasi pencegahan dan sosialisasi agar partai politik para peserta Pemilu 2024 tidak berkampanye di saat masa kampanye belum dimulai.
“Kami lebih banyak melakukan imbauan untuk melakukan pencegahan (pelanggaran pemilu),” ujarnya melansir Pikiran Rakyat, Selasa.
Adapun partai yang terdaftar pada Pemilu 2024 mendatang, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
Kemudian, ada Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
BACA JUGA: Distribusi Logistik Pemilu 2024, DPR Pertanyakan Kemampuan PT Pos Indonesia
(Saepul)