BANDUNG,TM.ID: Ribuan pedagang Pasar Baru Trade Center, Kota Bandung yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu menggruduk Kantor Wali Kota Bandung.
Pantauan teropongmedia.id, ribuan massa melakukan long march menelusuri jalan Suniaraja, jalan Perintis Kemerdekaan, hingga jalan Wastukencana. Aksi ribuan pedagang ini membuat kepadatan kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan hingga jalan Wastukencana.
Para pedagang membawa poster dan spanduk yang memuat tuntutan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung dan PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya (DMSJ).
BACA JUGA: Waduh, Harga Sewa Kios Pasar Baru Naik Drastis
Dalam aksinya, mereka menuntut adanya evaluasi terhadap pengelola Pasar Baru. Pasalnya, pengelola dinilai berkinerja buruk dan bersikap semena-mena.
“Yang dirasakan selama ini sama kami ada kezaliman dari pihak pengelola, mereka sangat arogan. Kita mau menyampaikan aspirasi tapi tentu dengan damai,” kata Perwakilan Aliansi Pedagang Pasar Baru, Kurnia di sela-sela aksinya, Kamis (1/2/2024).
Pihaknya juga menyuarakan sejumlah tuntutan para pedagang, mulai keringanan biaya sewa kios hingga menuntut adanya evaluasi kerjasama antara Perumda Pasar Juara dengan PT. DMSJ.
“Menuntut perpanjangan dua tahun tanpa syarat, kedua evaluasi evaluasi Kerjasama Perumda dengan PT DAM, ke-tiga pemutihan service charge di saat Covid-19 dua. Tahun ini kompensasi dari Covid-19,” ucapnya
Mereka berharap PJ Wali Kota Bandung bisa menerima aspirasi dari para pedagang Pasar Baru.
“Kami berharap PJ Wali Kota menemui kami. Kami akan terus bertahan (jika tuntutan tidak dipenuhi) sampai Pj menemui kami,” imbuhnya.
Berikut adalah tuntutan berupa pernyataan sikap pedagang Pasar Baru:
- Evaluasi dan Batalkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ
- Perpanjang Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) tanpa syarat sebagai kompensasi atas Covid-19 dan tidak terlaksananya kegiatan renovasi sesuai yang dituangkan dalam PKS.
- Bebaskan segala bentuk tagihan (Service Charge dan Listrik) di masa Pandemi Covid-19.
- Batalkan surat nomor: 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023, Tanggal 29 Desember 2023 dari pihak pengelola PT DMSJ perihal Berakhirnya masa berlaku SPTB dan Pemberlakuan kebijakan SPTB baru/khusus.
BACA JUGA: Selain Jadi Tempat Belanja Murah, Pasar Baru Bandung Pernah Jadi Pasar Terbersih
- Hentikan segala bentuk kegiatan pemasaran ruang dagang yang sangat memberatkan pedagang sampai terpenuhinya asas kepatuhan dan kepatutan atas perjanjian kerjasama antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ.
- Lindungi seluruh pedagang dari upaya pengambilan/penyegelan/pengosongan/pemadaman listrik dan tindakan melawan hukum lainnya, mengingat terhadap objek pasar baru secara hukum dinyatakan status quo.
Laporan Wartawan Kota Bandung: Rizky Iman/Masnur