BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Setelah Charly Van Houten mengejutkan publik dengan pernyataannya yang membebaskan siapa pun untuk menyanyikan lagu-lagu ciptaannya tanpa membayar royalti, kini giliran Rian Ekky Pradipta atau yang lebih dikenal sebagai Rian D’Masiv ikut angkat bicara.
Vokalis sekaligus pencipta lagu legendaris seperti Jangan Menyerah dan Cinta Ini Membunuhku ini menyampaikan pernyataan terbuka yang mengundang perhatian banyak pihak, terutama di tengah polemik royalti yang sedang hangat dibahas di industri musik Indonesia.
Ternyata, pernyataan Rian ini bukan hal baru. Ia sudah lebih dulu menyampaikan hal serupa lewat akun X (dulu Twitter) miliknya pada Januari lalu. Namun, Rian tampaknya merasa perlu untuk kembali menegaskan sikapnya menyusul viralnya langkah yang diambil Charly Van Houten.
“Buat band dan penyanyi yang membawakan karya-karya saya, silakan dinyanyikan dan dibawakan sesering mungkin. Di manapun kalian berada,” tulis Rian dalam unggahan di akun Instagram-nya pada Senin, (9/6/2025).
Meski memberikan kebebasan kepada para penyanyi, Rian D’Masiv tetap menegaskan bahwa mekanisme pembayaran royalti tidak bisa diabaikan begitu saja.
Ia memberikan garis batas yang jelas antara kebebasan bermusik dan kewajiban administratif yang berlaku secara hukum.
“Untuk para EO dan promotor atau penyelenggara event, jangan lupa ya bayar performing rights royalti pencipta lagu ke lembaga kolektif,” tuturnya.
Dengan gaya yang khas dan penuh edukasi, Rian juga menyisipkan pesan jenaka namun sarat makna. Menegaskan pentingnya sistem royalti yang adil demi kesejahteraan para pencipta lagu.
“Biar pencipta lagu kayak gue dan teman-teman pencipta lagu lainnya kaya raya, aamiin,” imbuh Rian.
Baca Juga:
Armand Maulana Bingung Cuma Dapat Royalti Rp160 Ribu Setahun!
Pengusaha Kritik Kenaikan Royalti Nikel, Pemerintah: Datanya Mana?
Kasus soal royalti
Pernyataan Rian muncul di tengah panasnya isu royalti performing rights di Tanah Air. Perdebatan seputar siapa yang wajib membayar royalti penyanyi atau penyelenggara acara kembali mencuat setelah kasus Agnez Mo yang divonis bersalah karena membawakan lagu tanpa izin dan diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Tak terima, Agnez pun mengajukan kasasi. Ia menegaskan bahwa penyanyi tidak bertanggung jawab atas pembayaran royalti sebuah argumen yang diamini oleh komunitas Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Perdebatan ini pun menyeret sederet nama besar di industri musik. Sebanyak 29 musisi, termasuk Ariel NOAH, Raisa, Armand Maulana, dan Bunga Citra Lestari, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Mereka menyoroti ketidakjelasan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMKN dalam distribusi royalti.
Tak hanya itu, sejumlah pencipta lagu juga memilih jalur hukum. Keenan Nasution menggugat Vidi Aldiano atas lagu Nuansa Bening, dan Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke pihak berwajib.
(Hafidah Rismayanti/Aak)