JAKARTA,TM.ID: DPR RI sedang berkonsentrasi dengan agenda revisi UU Cagar Budaya.
Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya tersebut memungkinkan adanya insentif bagi warga Indonesia pemilik sekaligus pemelihara aset cagar budaya.
Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah menegaskan bahwa pihaknya mendukung revisi UU tersebut.
Alasannya, agar regulasi terkait perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia dapat relevan dengan kondisi dan tantangan terkini.
Ferdiansyah menjelaskan, UU Cagar Budaya Nomor 11 disahkan tahun 2010, di mana saat ini sudah hampir memasuki tahun ke-14.
Ia menegaskan, dalam perjalanannnya, implementasi UU tersebut selama ini kurang optimal.
“Pertama, adanya kewajiban seseorang yang memiliki cagar budaya benda untuk memelihara,” ungkap politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, dikutip dari Parlementaria, Rabu (10/1/2024).
BACA JUGA: Misteri Janda Jasitem Penakluk Hati Tuan Belanda di Gubuk Reot Linggarjati
Apabila UU tersebut direvisi, maka akan membantu warga Indonesia yang memiliki sekaligus memelihara cagar budaya untuk memperoleh sejumlah insentif, seperti subsidi pajak atau dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Revisi UU Cagar Budaya ini, lanjut dia, akan memudahkan penetapan cagar budaya yang berada di tingkat kabupaten/kota/provinsi ke tingkat nasional bahkan UNESCO.
Kemudahan ini akan turut membantu pemerintah daerah memperoleh kepastian terkait anggaran cagar budaya.
Ia juga mengaku menyadari bahwa kemajuan teknologi berpotensi mengakselerasi upaya perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya secara signifikan.
Sebab itu, Ferdiansyah menekankan keselarasan manusia dan kecerdasan artifisial perlu berjalan berirama dengan agenda revitalisasi atau restorasi budaya.
Ia mengingatkan agar sumber daya manusia diperkuat dengan kompetensi serta ditingkatkan secara kuantitas.
Jangan sampai ada temuan cagar budaya yang banyak, tetapi tidak mendapat respon dari pemerintah dengan cepat.
“Ini berkaitan juga dengan pemanfaatan teknologi seperti yang sudah saya sebutkan,” tegasnya.
Dengan demikian, keempat hal itulah yang mempengaruhi UU Cagar Budaya mesti ditinjau kembali dan direvisi.
(Aak)