Revisi RUU Kejaksaan Jadikan Kejagung ‘Super Power’, Indonesia Belum Siap!

Ilustrasi. (X/terapian,dini109)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Rancangan Undang-Undang atau RUU Kejaksaan yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. RUU tersebut dinilai berpotensi menjadikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga ‘super power’ yang bisa mengancam prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Cecep Handoko, menilai penerapan asas Dominus Litis dalam RUU tersebut membuka celah penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, Indonesia belum siap menerapkan prinsip tersebut dalam sistem hukum pidana nasional.

“Jika asas Dominus Litis diterapkan, berpotensi terjadi abuse of power. Belum lagi faktor non-teknis yang bisa memperburuk keadaan. Indonesia belum siap menerima sistem seperti ini,” ujar pria yang akrab disapa Ceko ini dikutip, Selasa (18/2/2025).

Asas Dominus Litis memberikan kejaksaan kendali penuh dalam mengendalikan proses perkara, mulai dari penyidikan hingga keputusan akhir. Ceko menilai kekuasaan yang terlalu besar ini justru akan menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum.

RUU Kejaksaan dan Potensi Ketimpangan Hukum

Selain soal asas Dominus Litis, Ceko juga menyoroti kewenangan kejaksaan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan melalui diskresi penuntutan dan mekanisme restorative justice. Ia khawatir langkah ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Penyelesaian perkara di luar pengadilan memang bisa menjadi solusi untuk mengurangi beban perkara di pengadilan. Namun, jika tidak diawasi secara ketat, mekanisme ini bisa menjadi celah bagi intervensi pihak tertentu dan membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang transparan,” jelas Ceko.

Menurutnya, keputusan akhir perkara yang berada sepenuhnya di tangan jaksa agung dapat membuka ruang ketidakadilan. Hal ini terutama jika tidak ada mekanisme pengawasan eksternal yang efektif.

Imunitas Jaksa dan Potensi Ketidakseimbangan Kelembagaan

Ceko juga menyoroti pasal dalam RUU Kejaksaan yang mensyaratkan izin dari Jaksa Agung untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, dan penahanan terhadap seorang jaksa. Ia menilai ketentuan ini mengeliminasi kewenangan penyidik dalam penegakan hukum.

“Aturan ini berpotensi menciptakan kesan bahwa jaksa memiliki kekebalan hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law),” tegasnya.

BACA JUGA:

KPK Panggil Kembali Hasto pada Kamis 20 Februari

Rocky Gerung Naik Pick Up Dukung Demo Mahasiswa ‘Indonesia Gelap’ di Samarinda

Dari perspektif hukum tata negara, Ceko menilai ketentuan ini berpotensi merusak keseimbangan antarlembaga penegak hukum di Indonesia. Ketidakseimbangan tersebut bisa menghambat fungsi kontrol antarinstansi yang selama ini menjadi pilar penting dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum.

Ceko pun mengingatkan DPR agar berhati-hati dalam merumuskan aturan.

“Semangat revisi UU Kejaksaan sebenarnya baik, yakni untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kompleksitas persoalan hukum. Namun, DPR perlu mempertimbangkan dengan cermat agar perubahan ini tidak menjadi kontraproduktif,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya mendengarkan suara masyarakat, terutama kalangan yang memahami seluk-beluk tata kelola hukum. Partisipasi publik dalam pembahasan aturan ini dinilai penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan di kemudian hari.

“DPR harus mendengar dan memahami aspirasi masyarakat. Jangan sampai revisi ini malah melemahkan sistem hukum dan menurunkan kepercayaan publik,” tutup Ceko.

 

(Agus/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jelang Ramadan Kemenkop Amankan Harga Telur
Jelang Ramadan Kemenkop Amankan Harga Telur
Wamenaker Immanuel Ebenezer
Wamenaker Immanuel Ebenezer Klarifikasi Pernyataannya Soal #KaburAjaDulu
lahan gratis IKN-1
Negara Sahabat Dapat Lahan Gratis di IKN, Ini Penjelasan Basuki
The Spider Kids 2025
The Spider Kids 2025, EIGER Gelar Kompetisi Panjat Tebing Usia Dini Serentak di Empat Kota
pdip hasto
Jawaban Tegas PDIP Soal Pengganti Hasto
Berita Lainnya

1

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan

2

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

3

Siswa SMK Tewas saat Pentas Seni Sekolah di KBB, Ada Tusukan di Perut!

4

Kontroversi "Bayar Bayar Bayar", Siapa yang Tentukan Batasan Kebebasan Seni?

5

Truk Pengangkut ATK dan Kasur Alami Kecelakaan di KM 91-92 Tol Cipularang
Headline
Wamen Perdagangan Sebut Pasar Rakyat Punya Standar
Wamen Perdagangan Sebut Pasar Rakyat Punya Standar
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot
Tragedi Longsor TPA Leuwigajah jadi Bahan Refleksi Perbaiki Tata Kelola Sampah
Hanif Faisol: Tragedi Longsor TPA Leuwigajah jadi Bahan Refleksi Perbaiki Tata Kelola Sampah
Vokalis Sukatani
Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.