Revisi RUU Kejaksaan Jadikan Kejagung ‘Super Power’, Indonesia Belum Siap!

Penulis: agus

Ilustrasi. (X/terapian,dini109)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Rancangan Undang-Undang atau RUU Kejaksaan yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. RUU tersebut dinilai berpotensi menjadikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga ‘super power’ yang bisa mengancam prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Cecep Handoko, menilai penerapan asas Dominus Litis dalam RUU tersebut membuka celah penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, Indonesia belum siap menerapkan prinsip tersebut dalam sistem hukum pidana nasional.

“Jika asas Dominus Litis diterapkan, berpotensi terjadi abuse of power. Belum lagi faktor non-teknis yang bisa memperburuk keadaan. Indonesia belum siap menerima sistem seperti ini,” ujar pria yang akrab disapa Ceko ini dikutip, Selasa (18/2/2025).

Asas Dominus Litis memberikan kejaksaan kendali penuh dalam mengendalikan proses perkara, mulai dari penyidikan hingga keputusan akhir. Ceko menilai kekuasaan yang terlalu besar ini justru akan menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum.

RUU Kejaksaan dan Potensi Ketimpangan Hukum

Selain soal asas Dominus Litis, Ceko juga menyoroti kewenangan kejaksaan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan melalui diskresi penuntutan dan mekanisme restorative justice. Ia khawatir langkah ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Penyelesaian perkara di luar pengadilan memang bisa menjadi solusi untuk mengurangi beban perkara di pengadilan. Namun, jika tidak diawasi secara ketat, mekanisme ini bisa menjadi celah bagi intervensi pihak tertentu dan membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang transparan,” jelas Ceko.

Menurutnya, keputusan akhir perkara yang berada sepenuhnya di tangan jaksa agung dapat membuka ruang ketidakadilan. Hal ini terutama jika tidak ada mekanisme pengawasan eksternal yang efektif.

Imunitas Jaksa dan Potensi Ketidakseimbangan Kelembagaan

Ceko juga menyoroti pasal dalam RUU Kejaksaan yang mensyaratkan izin dari Jaksa Agung untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, dan penahanan terhadap seorang jaksa. Ia menilai ketentuan ini mengeliminasi kewenangan penyidik dalam penegakan hukum.

“Aturan ini berpotensi menciptakan kesan bahwa jaksa memiliki kekebalan hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law),” tegasnya.

BACA JUGA:

KPK Panggil Kembali Hasto pada Kamis 20 Februari

Rocky Gerung Naik Pick Up Dukung Demo Mahasiswa ‘Indonesia Gelap’ di Samarinda

Dari perspektif hukum tata negara, Ceko menilai ketentuan ini berpotensi merusak keseimbangan antarlembaga penegak hukum di Indonesia. Ketidakseimbangan tersebut bisa menghambat fungsi kontrol antarinstansi yang selama ini menjadi pilar penting dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum.

Ceko pun mengingatkan DPR agar berhati-hati dalam merumuskan aturan.

“Semangat revisi UU Kejaksaan sebenarnya baik, yakni untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kompleksitas persoalan hukum. Namun, DPR perlu mempertimbangkan dengan cermat agar perubahan ini tidak menjadi kontraproduktif,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya mendengarkan suara masyarakat, terutama kalangan yang memahami seluk-beluk tata kelola hukum. Partisipasi publik dalam pembahasan aturan ini dinilai penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan di kemudian hari.

“DPR harus mendengar dan memahami aspirasi masyarakat. Jangan sampai revisi ini malah melemahkan sistem hukum dan menurunkan kepercayaan publik,” tutup Ceko.

 

(Agus/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
lando-norris_160
Jenson Button Dukung Lando Norris Bangkit: Kesalahan Itu Wajar, Saatnya Melangkah Maju
WhatsApp Image 2025-06-24 at 14.18
Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya
Satpam Karawang tusuk pemuda hingga tewas
Satpam Pabrik PT Sanlog Karawang Tikam Pemuda Hingga Tewas
lulu-2024-1200px__ScaleWidthWzc5NV0
Lulu Sun dan Alexandra Eala Bikin Kejutan di Eastbourne Open 2025
puan prabowo
Lontaran Pujian Puan untuk Prabowo, Dianggap Berhasil Tuntaskan Persoalan!
Berita Lainnya

1

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

4

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

5

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.