Respon Santai Tim 03 Melihat Tim RK Ajukan Gugatan ke MK di Pilkada Jakarta 2024

Penulis: Aak

Kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Bukti Warga Punya Tingkat Pendidikan, gugatan tim RK ke MK
Pasangan RIDO (PKS)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Tim pemenangan paslon 01 Ridwan Kamil (RK) – Suswono melakukan gugatan Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, bagaimana respon tim pemenangan 03?

Ketua Harian Tim Pemenangan paslon 03 Pramono-Rano, Prasetyo Edi menyebut gugatan tersebut hanya mengada-ada.

Pasalnya, beda perolehan suara antara paslon 01 dan 03 terpaut jauh, hampir 10 persen.

“Jangan dicari-cari, karena perbandingannya antara 1 dan 3 itu hampir 10 persen. Gimana mau ke MK?” kata Prasetyo mengutip Antara, Senin (9/12/2024).

Ia menilai, langkah gugatan ke MK itu sudah tidak jelas arahnya ke mana.

“Saya melihatnya itu ke mana-mana,” tegasnya.

Untuk itu, Prasetyo meminta agar tim paslon nomor urut 1 tidak emosional.

Menurutnya, kalah menang dalam sebuah pesta demokrasi adalah hal yang biasa.

“Saya rasa harus legowo. Kalau jaraknya 1 persen monggo, ini kan jauh 9 persen,” kata Prasetyo.

BACA JUGA: Real Count Pilkada Jakarta 2024: RK-Suswono Ambruk di Jakarta Barat, Pramono-Rano Juara!

Sebelumnya dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi DKI Jakarta, tim pemenangan RIDO melakukan walk out atau meninggalkan ruangan.

Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah mengatakan tindakan tersebut mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak Bawaslu dan KPU.

Sebelumnya pada Rabu (4/12), Ramdan beserta tim juga sudah menyambangi kantor Bawaslu DKI Jakarta untuk meminta menindaklanjuti laporan warga yang tidak diberikan formulir C6 pada Pilkada 2024.

Kendati demikian, Ramdan menyebut pihak Bawaslu tidak mengindahkan permintaan dari pihaknya itu.

Oleh sebab itu, Ramdan juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk melanjutkan laporan ke Mahkamah Konstitusi.

Ramdan mengatakan bahwa dirinya dan tim percaya Mahkamah Konstitusi bisa memberikan keadilan.

​​​​​​​Ramdan menjelaskan timnya akan menyampaikan laporannya ke Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu 1-2 hari ke depan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
diana-shnaider
Tanpa Pelatih, Diana Shnaider Tampil Ganas di Italian Open 2025
Anthony-Sinisuka-Ginting
Anthony Ginting Fokus Pulihkan Cedera Bahu, Belum Tentukan Waktu Comeback
Kemendag dan Pengusaha Kompak Ungkap Penyebab Banyak Supermarket Gulung Tikar
Kemendag dan Pengusaha Kompak Ungkap Penyebab Banyak Supermarket Gulung Tikar
Korlantas Polri Umumkan Hasil TAA Kecelakaan Bus ALS di Padang
Korlantas Polri Umumkan Hasil TAA Kecelakaan Bus ALS di Padang
Damkar Kabupaten Bandung Imbau Warga Waspada Tanaman Rambat
Damkar Kabupaten Bandung Imbau Warga Waspada Tanaman Rambat
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Perempuan Diduga Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi Terkait Meme Prabowo-Jokowi

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
marc_marquez-SvUt_large
Pecahkan Rekor Lap di Le Mans, Pernyataan Marc Marquez Buat Fans Ducati Deg-degan
AC Milan
AC Milan Sukses Tekuk Bologna 3-1 di Serie A 2024/2025
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.