Respon Santai Tim 03 Melihat Tim RK Ajukan Gugatan ke MK di Pilkada Jakarta 2024

Kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Bukti Warga Punya Tingkat Pendidikan, gugatan tim RK ke MK
Pasangan RIDO (PKS)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Tim pemenangan paslon 01 Ridwan Kamil (RK) – Suswono melakukan gugatan Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, bagaimana respon tim pemenangan 03?

Ketua Harian Tim Pemenangan paslon 03 Pramono-Rano, Prasetyo Edi menyebut gugatan tersebut hanya mengada-ada.

Pasalnya, beda perolehan suara antara paslon 01 dan 03 terpaut jauh, hampir 10 persen.

“Jangan dicari-cari, karena perbandingannya antara 1 dan 3 itu hampir 10 persen. Gimana mau ke MK?” kata Prasetyo mengutip Antara, Senin (9/12/2024).

Ia menilai, langkah gugatan ke MK itu sudah tidak jelas arahnya ke mana.

“Saya melihatnya itu ke mana-mana,” tegasnya.

Untuk itu, Prasetyo meminta agar tim paslon nomor urut 1 tidak emosional.

Menurutnya, kalah menang dalam sebuah pesta demokrasi adalah hal yang biasa.

“Saya rasa harus legowo. Kalau jaraknya 1 persen monggo, ini kan jauh 9 persen,” kata Prasetyo.

BACA JUGA: Real Count Pilkada Jakarta 2024: RK-Suswono Ambruk di Jakarta Barat, Pramono-Rano Juara!

Sebelumnya dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi DKI Jakarta, tim pemenangan RIDO melakukan walk out atau meninggalkan ruangan.

Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah mengatakan tindakan tersebut mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak Bawaslu dan KPU.

Sebelumnya pada Rabu (4/12), Ramdan beserta tim juga sudah menyambangi kantor Bawaslu DKI Jakarta untuk meminta menindaklanjuti laporan warga yang tidak diberikan formulir C6 pada Pilkada 2024.

Kendati demikian, Ramdan menyebut pihak Bawaslu tidak mengindahkan permintaan dari pihaknya itu.

Oleh sebab itu, Ramdan juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk melanjutkan laporan ke Mahkamah Konstitusi.

Ramdan mengatakan bahwa dirinya dan tim percaya Mahkamah Konstitusi bisa memberikan keadilan.

​​​​​​​Ramdan menjelaskan timnya akan menyampaikan laporannya ke Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu 1-2 hari ke depan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Henhen Herdiana Tetap Membumi
Penampilannya Menuai Pujian, Henhen Herdiana Tetap Membumi
Bojan Hodak Sebut Madura United Parkir Bus
Bojan Hodak Sebut Madura United Parkir Bus
Pertamina Enduro dan Electric PLN Lolos ke Final Four
Hasil Proliga 2025: Pertamina Enduro dan Electric PLN Lolos ke Final Four
Arsenal Tumbang dari West Ham 0-1
Arsenal Tumbang dari West Ham 0-1, Arteta Kecewa
Komdis PSSI Jatuhi Sanksi dan Denda Untuk Beckham Putra
Dinilai Bersalah Usai Memprovokasi Pendukung Persija, Komdis PSSI Jatuhi Sanksi dan Denda Untuk Beckham Putra
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

3

Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Jangan Tunggu Sampai Rusak Semua!
Headline
6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Efisiensi Anggaran, 6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Banjir di Bandarlampung
Banjir di Bandar Lampung Genangi Puluhan Lokasi, 3 Orang Dilaporkan Meninggal
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.