PADANG, TEROPONG MEDIA.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memberikan tanggapan atas pelaporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan Kontras ke Divpropam Polri terkait kematian siswa SMP bernama Afif Maulana (13), Rabu (03/07/2024).
“Adalah hak masyarakat untuk melapor, Polda Sumbar juga siap menghadapi pelaporan tersebut sesuai dengan pernyataan dari Kapolda sebagai pimpinan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan melansir Antara, Kamis (04/07/2024).
Ia juga mengatakan, Kapolda Sumbar telah menympaikan pernyataan setelah menerima audiensi dari LPSK pada Kamis lalu.
BACA JUGA: Ada Kejanggalan dalam Kematian Afif, LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar
“Dalam audiensi Kapolda menyampaikan tentang pelaporan ke Divisi Propam, lalu ia menyatakan siap menghadapi laporan tersebut,” ujar Dwi.
Dwi menambahkan, sejak terjadi kasus Afif sampai sekarang Kapolda Sumbar kerap berbicara fakta-fakta, data, dan petunjuk yang diperoleh.
“Semua yang disampaikan oleh Kapolda sampai saat ini punya dasar, bukan asumsi atau mengarang. Bahkan sebagai wujud transparansi setiap perkembangan proses kasus selalu dibuka ke publik,” jelas Dwi.
Lebih lanjut, kata Dwi, bukti komitmen pihaknya menangani kasus kematian Afif adanya tim asistensi dari Mabes Polri untuk mengawal proses agar berjalan sesuai dengan prosedur.
Selain itu, ia mengklaim, Itwasum Polri turut menangani melakukan asistensi (klarifikasi) yang kemudian disertai dengan Bareskrim.
Dengan begitu, kata Dwi, kedatangan pihak terkait itu membuktikan kepada publik bahwa Polri menyikapi kasus tersebut secara transparansi.
Hingga saat ini, kasus Afif Maulana masih berada di fase penyelidikan oleh Polda Sumbar dan jajarannya. Kepolisian membantah, bahawa Afif meregang nyawa akibat mendapati penganiayaan dari oknum polisi.
(Saepul/Budis)