BANDUNG,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Arya Wedakarna (AWK) sebagai Anggota DPD RI masa jabatan tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR masa jabatan tahun 2019-2024.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2024.
“Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024,” katanya seperti Teropongmedia kutip dari Antara, Jumat (1/3/2024).
BACA JUGA: Dipecat dari DPD RI, Arya Wedakarna Diganti Gede Ngurah Ambara?
Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Keppres ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024. Keppres ditandatangani oleh Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
“Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024,” demikian bunyi Kepres pemecatan AWK, Kamis (29/2/2024).
Tanggapan Ketua KPU Bali
Sementara itu, Ketua KPU Bali, Agung Lidartawan, mengaku telah menerima surat permohonan penundaan Pergantian Antar Waktu (AWK) tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap AWK.
Surat permohonan penundaan PAW ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan diteruskan ke KPU Bali.
Dalam surat tersebut, AWK meminta penundaan PAW lantaran menggugat Badan Kehormatan BK DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota DPD RI dan Keppres tersebut ke PTUN Jakarta.
(Usk)