Resmi! Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Arya Wedakarna dari Anggota DPD Bali

Penulis: usamah

Keppres Pemecatan Arya Wedakarna
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Arya Wedakarna dari Anggota DPD Bali (Instagram @aryawedakarna)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Arya Wedakarna (AWK) sebagai Anggota DPD RI masa jabatan tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR masa jabatan tahun 2019-2024.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2024.

“Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024,” katanya seperti Teropongmedia kutip dari Antara, Jumat (1/3/2024).

BACA JUGA: Dipecat dari DPD RI, Arya Wedakarna Diganti Gede Ngurah Ambara?

Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

Keppres ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024. Keppres ditandatangani oleh Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

“Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024,” demikian bunyi Kepres pemecatan AWK, Kamis (29/2/2024).

Tanggapan Ketua KPU Bali

Sementara itu, Ketua KPU Bali, Agung Lidartawan, mengaku telah menerima surat permohonan penundaan Pergantian Antar Waktu (AWK) tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap AWK.

Surat permohonan penundaan PAW ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan diteruskan ke KPU Bali.

Dalam surat tersebut, AWK meminta penundaan PAW lantaran menggugat Badan Kehormatan BK DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota DPD RI dan Keppres tersebut ke PTUN Jakarta.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fariz RM
Usia 66 Tahun Masih Pakai Narkoba, Fariz RM Mengaku Kalah dari Tekanan Hidup
Forever We Are Young
Film 'Forever We Are Young' Siap Tayang Global, Ini Bocorannya
Nikita Mirzani
Bongkar-Bongkaran di Pengadilan, Ini Isi Dakwaan Nikita Mirzani
WhatsApp Image 2025-06-27 at 19.13
Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka
Aksara sunda
Lestarikan Budaya, Pemkot Cimahi Namai Jalan Gunakan Aksara Sunda
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.