BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan perpanjang darurat penanganan sampah hingga akhir tahun 2023. Saat ini Pemkot Bandung sedang menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan terkait hal itu.
“Darurat sampah itu kemungkinan masih ada pertambahan waktu. Kita masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Selasa (24/10/2023).
Menurutnya, masa darurat sampah di Kota Bandung harus di perpanjang, karena mengacu kepada TPA Sarimukti yang belum maksimal.
BACA JUGA: Strategi Pemkot Bandung Atasi Rutilahu, Deadline Rumah Deret Tahun Ini Beres
“Kemarin dibahas di provinsi. Kita harap masa darurat di Kota Bandung itu perpanjang, yaitu darurat tanggap penanganan sampah,” ucapnya.
Kendati demikian, Ema mengatakan, kepala daerah memiliki otoritas untuk memperpanjangnya. Hal itu karena Kota Bandung memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
“Pada Perda Kota Bandung nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, otoritas kepala daerah itu cukup kuat. Apabila Pemprov Jabar ada keterlambatan waktu menentukan status, sebetulnya pak wali punya otoritas untuk mengambil kebijakan menetapkan Kota Bandung masih darurat sampah,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kata Ema, status darurat sampah diperpanjang, karena kondisi di lapangan perlu waktu untuk menangani sampah lebih maksimal.
“Melihat kondisi lapangan, perpanjangan perlu dilakukan. Kalau tidak bisa, tentunya kita masih sulit menangani sampah,” ujarnya.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Tangkap Tangan Pekerja Resto Buang Sampah Sembarangan
Ema mengakui, hingga saat ini sebagian masyarakat masih mengandalkan pola TPA. Oleh karenanya, Pemkot Bandung masih harus mengedukasi masyarakat untuk mengelola sampah dari hulu.
“Edukasi, mengubah mindset, membangun paradigma itu bukan pekerjaan 1 atau 2 hari. Tapi terus gencar mengedukasi,” pungkasnya.
(Rizky Iman / Masnur)