Remaja di Cianjur Terjebak Kawin Kontrak Karena Gaya Hidup

Penulis: usamah

Kawin Kontrak Cianjur
Ilustrasi- Remaja di Cianjur Terjebak dalam Kawin Kontrak Karena Gaya Hidup (iStockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar  mengatakan, remaja dari kalangan tidak mampu korban trafficking dengan modus kawin kontrak awalnya menilai mereka dinikahkan secara legal namun kenyataannya hanya pura-pura dengan jangka waktu yang sudah disepakati oknum dengan wisatawan asing terutama dari Timur Tengah.

Mereka melakukan hal tersebut, dengan tujuan dapat mengangkat derajat dan perekonomian keluarga yang sulit karena mahar yang diberikan selalu menggiurkan mulai dari Rp 20 juta hingga ratusan juta rupiah.

“Dari ketiga kasus tersebut rata-rata karena faktor ekonomi, sehingga mereka menilai dengan melakukan kawin kontrak dapat membantu kehidupan ekonomi keluarga yang tidak mampu,” kata Lydia seperti Teropongmedia kutip.

BACA JUGA: P2TP2A: Remaja Belasan Tahun di Cianjur Rentan Menjadi Korban Trafficking

Lebih lanjut dijelaskan Lidya, Sedangkan bagi remaja dari kalangan menengah ke atas terjebak dalam kawin kontrak karena gaya hidup, untuk membeli barang-barang mewah yang harganya mahal, sehingga ketika mendapat tawaran kawin kontrak mereka langsung menerima dengan mahar yang tinggi.

“Kalau remaja dari kalangan tidak mampu, mendapat tawaran mahar sebesar itu tentunya tergiur dengan harapan dapat membantu perekonomian keluarga,” katanya.

Meski Cianjur, sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak, belum dapat menekan kasus yang kembali dibongkar polisi beberapa waktu lalu karena belum disertai sanksi tegas terhadap pelaku, namun dapat dimaksimalkan dengan menggencarkan sosialisasi.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan Pemkab Cianjur terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak yang belum dapat berjalan maksimal karena belum disertai sanksi, sehingga menunggu aturan dari pusat.

“Kami sangat prihatin dengan kembali ditemukannya kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak yang menimpa banyak korban termasuk yang masih berstatus pelajar,” katanya.

Perbup larangan kawin kontrak sudah dikeluarkan sejak tahun 2021, namun sifatnya anjuran dan imbauan tidak ada sanksi karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawin kontrak, terlebih belum ada aturan di tingkat pusat.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bos Ducati MotoGP
Dominasi di MotoGP Mulai Goyah, Bos Ducati Ketar-ketir
jokowi hari lahir pancasila
Tak Nampak Nimbrung saat Hari Lahir Pancasila dengan Tokoh Lain, ke Mana Jokowi?
Pria Hampir Tewas
Viral! Pria Ini Nyaris Tewas di Rel Kereta, Netizen: "Rasain!"
Nadiem korupsi Chromebook
Kejagung Bantah Nadiem Makarim Jadi DPO dalam Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
baznas jabar korupsi
Kriminalisasi Whistleblower Dugaan Korupsi di Baznas Jawa Barat
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

3

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

4

Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!

5

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik
Headline
Satgas Antipremanisme, Farhan: Cicendo Termasuk Wilayah Beling
Soal Covid-19, Wali Kota Bandung: Sejauh Ini Terkendali
Korupsi Chromebook
Kejagung Periksa 28 Saksi Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Penyidikan Berlanjut
harga beras naik
Harga Beras Naik Meski Stok Melimpah, Mentan Akui Ada Permainan
Naik Haji
Salut! Remaja 19 Tahun Naik Haji Sendiri dan Rawat Lansia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.